Ini Cara Pakaian Impor Bekas Beredar ke Jakarta

Jum'at, 13 November 2015 - 19:19 WIB
Ini Cara Pakaian Impor Bekas Beredar ke Jakarta
Ini Cara Pakaian Impor Bekas Beredar ke Jakarta
A A A
JAKARTA - Gudang pakaian bekas impor di Jalan Pulo Jahe, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sudah beroperasi selama dua tahun. Gudang itu mendapatkan pakaian impor bekas dari sejumlah negara yang masuk melalui Wakatobi, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Mereka ini dapat barang dari Wakatobi dan Kendari," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Umar Faroq usai gelar perkara kasus pakaian impor bekas di Cakung, Jaktim, Jumat (13/11/2015).

Menurut Umar, pakaian impor bekas bisa masuk ke Jakarta melalui jalur laut. Barang ilegal itu diambil di tengah perairan dari kapal besar menggunakan kapal kayu dan dibawa ke Kendari untuk mengelabui petugas.

"Dari Kendari, mereka pakai dua cara untuk sampai ke Jakarta. Pertama, barang dibawa ke Makassar terus dikontainerkan. Cara lain mereka pakai jalur tikus," tuturnya.

Umar pun sempat menyesalkan tentang pelegalan pakaian impor bekas di wilayah Wakatobi dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia mengetahui hal itu berdasarkan keterangan dari kedua pelaku H dan HS saat diinterogasi.

"Di sana (Wakatobi dan Kendari) sempat ditarik retribusi oleh Pemda (Pemerintah Daerah)," jelasnya. (Baca: Polisi: Jaket Kulit Rp50 Ribu Bisa Hancurkan Produsen Lokal)

Umar memaparkan, adapun retribusi di dua daerah tersebut sebesar Rp5.000 perbalnya. Padahal, ketentuan perda setempat bertentangan dengan perundangan-undangan. Maka itu, ribuan pakaian impor bekas itu tidak bisa diperdagangkan di Jakarta.

"Perdanya bertentangan dengan UU dan (barangnya) beredar di Jakarta. Inilah makanya kami tangkap pelakunya. Ini nilainya miliaran, tapi kalau disebar ke pasar-pasar, habis industri pakaian dalam negeri," pungkasnya.

PILIHAN:

Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)