Organda DKI Larang Angkutan Umum Digunakan Unjuk Rasa
A
A
A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak angkutan umum yang digunakan untuk unjuk rasa.
Ketua Organda DKI Jakarta Syafruhan Sinungan mengatakan, sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI serta seluruh Perusahaan Otobus (PO) soal larangan tersebut.
"Kalau Dishub dan Polda bisa memberikan tindakan berupa tilang, karena mereka sudah melanggar trayek dan juga regulasi," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Dia melanjutkan, angkutan umum yang dipakai unjuk rasa jelas menyalahi trayek. "Jadi kalau memang perlu angkutan untuk pengunjuk rasa, silahkan gunakan kendaraan non trayek seperti bus pariwisata," ujarnya.
Organda DKI masih memberikan toleransi jika angkutan umum yang dipakai pengunjuk rasa sesuai dengan trayeknya. "Misalnya Manggarai-Blok M, asal rute di situ-situ terus diperbolehkan," tukasnya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dikirim oleh Organda.
"Kalau ke pemilik kendaraan sudah diberitahukan oleh Organda," katanya. Selain itu, penindakan yang akan diberikan berupa sanksi tilan bagi mereka yang keluar dari trayeknya.
Pasalnya, bus-bus tersebut adalah moda transportasi massal. Seandainya digunakan untukberunjuk rasa maka akan ada pengurangan armada di trayek.
"Saat ini kami juga telah mengimbau kalau penurunan pengunjukrasa tidak lagi di bunderan HI melainkan di Patung Kuda dan parkir di IRTI monas," pungkasnya.
PILIHAN:
Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti
Ketua Organda DKI Jakarta Syafruhan Sinungan mengatakan, sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI serta seluruh Perusahaan Otobus (PO) soal larangan tersebut.
"Kalau Dishub dan Polda bisa memberikan tindakan berupa tilang, karena mereka sudah melanggar trayek dan juga regulasi," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Dia melanjutkan, angkutan umum yang dipakai unjuk rasa jelas menyalahi trayek. "Jadi kalau memang perlu angkutan untuk pengunjuk rasa, silahkan gunakan kendaraan non trayek seperti bus pariwisata," ujarnya.
Organda DKI masih memberikan toleransi jika angkutan umum yang dipakai pengunjuk rasa sesuai dengan trayeknya. "Misalnya Manggarai-Blok M, asal rute di situ-situ terus diperbolehkan," tukasnya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dikirim oleh Organda.
"Kalau ke pemilik kendaraan sudah diberitahukan oleh Organda," katanya. Selain itu, penindakan yang akan diberikan berupa sanksi tilan bagi mereka yang keluar dari trayeknya.
Pasalnya, bus-bus tersebut adalah moda transportasi massal. Seandainya digunakan untukberunjuk rasa maka akan ada pengurangan armada di trayek.
"Saat ini kami juga telah mengimbau kalau penurunan pengunjukrasa tidak lagi di bunderan HI melainkan di Patung Kuda dan parkir di IRTI monas," pungkasnya.
PILIHAN:
Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti
(ysw)