PDIP Nilai Pergub Demonstrasi Kembali ke Orde Baru
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus meninjau kembali Pergub No 228/2015. Pasalnya Pergub ini bertentangan dengan UU No 9/1998.
Anggota Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo mengungkapkan, PDIP menolak segala bentuk pengekangan menyampaikan aspirasi. Tak hanya itu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut Pergub No 228/2015 kembali ke rezim orde baru.
"Pergub ini memang ada kesan kembali lagi ke era orde baru. Terlebih UU di atasnya bertentangan dengan Pergub ini. Sekarang ini era terbuka dan demokratis, membuka suara bagi siapa saja untuk bersuara," pungkasnya.
Anggota Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo mengungkapkan, PDIP menolak segala bentuk pengekangan menyampaikan aspirasi. Tak hanya itu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut Pergub No 228/2015 kembali ke rezim orde baru.
"Pergub ini memang ada kesan kembali lagi ke era orde baru. Terlebih UU di atasnya bertentangan dengan Pergub ini. Sekarang ini era terbuka dan demokratis, membuka suara bagi siapa saja untuk bersuara," pungkasnya.
(whb)