Didemo, Ahok Revisi Pergub Pembatasan Demonstrasi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 288 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Ahok mengaku ada kesalahan dalam Pergub yang diteken pada 28 Oktober 2015 tersebut, yaitu mengenai pembatasan hanya dilakukan di tiga tempat yaitu Alun-Alun Demokrasi MPR/DPR, Parkir Timur Senayan, dan Silang Selatan Monas. (Baca: Terbitkan Pergub Demo, Ahok Tak Paham Peran Kepala Daerah)
"Kami coba revisi memang ada kesalahan kemarin kami terlalu semangat. Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. (Baca juga: Pergub Demo Dibuat Ahok untuk Amankan Elektabilitas)
"Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar UU karena seolah-olah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu kesalahannya," jelasnya, Senin (9/11/2015).
Lebih lanjut revisi yang dilakukan yaitu menyediakan tiga lokasi dan lokasi lain diperbolehkan selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998. "Terus lokasi lain boleh tidak? Boleh selama tidak melanggar uu nomor 9 tahun 1998," tukas Ahok.
PILIHAN:
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Tanpa Pakaian, Pegawai Bank Tewas di Hotel
Ahok mengaku ada kesalahan dalam Pergub yang diteken pada 28 Oktober 2015 tersebut, yaitu mengenai pembatasan hanya dilakukan di tiga tempat yaitu Alun-Alun Demokrasi MPR/DPR, Parkir Timur Senayan, dan Silang Selatan Monas. (Baca: Terbitkan Pergub Demo, Ahok Tak Paham Peran Kepala Daerah)
"Kami coba revisi memang ada kesalahan kemarin kami terlalu semangat. Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. (Baca juga: Pergub Demo Dibuat Ahok untuk Amankan Elektabilitas)
"Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar UU karena seolah-olah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu kesalahannya," jelasnya, Senin (9/11/2015).
Lebih lanjut revisi yang dilakukan yaitu menyediakan tiga lokasi dan lokasi lain diperbolehkan selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998. "Terus lokasi lain boleh tidak? Boleh selama tidak melanggar uu nomor 9 tahun 1998," tukas Ahok.
PILIHAN:
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Tanpa Pakaian, Pegawai Bank Tewas di Hotel
(ysw)