Anggotanya Ditangkap, LBH Akan Gugat Polisi

Selasa, 03 November 2015 - 13:21 WIB
Anggotanya Ditangkap, LBH Akan Gugat Polisi
Anggotanya Ditangkap, LBH Akan Gugat Polisi
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Maruli Tua Radjagukguk, mengatakan, LBH mengecam kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian terhadap dua orang rekannya Obed dan Tigor saat mendampingi aksi buruh pada 30 Oktober 2015 kemarin.

Saat itu Tigor dan Obes sedang menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada buruh sesuai Pasal 10 huruf e Undang-undang Nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum. Penyebab lain, lanjut dia, buruh melakukan aksi dengan tertib dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat.

"Tindakan aparat menangkap mereka mengada-ada. Ini merupakan upaya memberangus perjuangan buruh mendapatkan hak atas upah yang layak," ujar Maruli di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Sementara itu Direktur LBH Jakarta Algiffari Aqsa mengatakan, aksi brutalitas polisi merupakan bentuk kesewenang-wenangan.Pihaknya juga akan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Kami akan melawan, dengan segera mengajukan gugatan ganti rugi materiil atas peristiwa yang menimpa pengabdi bantuan hukum dan rekan-rekan buruh di Pengadilan Negri Jakarta Pusat," tegasnya.

PILIHAN:

Tukang Ngintip Ditemukan Tewas di Plafon Tetangga

Pengamat: Ahok Panik BPK Temukan Kasus Sumber Waras
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0065 seconds (0.1#10.140)