Disebut Batasi Demokrasi, Ini Jawaban Ahok Soal Pergub Demo

Minggu, 01 November 2015 - 00:17 WIB
Disebut Batasi Demokrasi,...
Disebut Batasi Demokrasi, Ini Jawaban Ahok Soal Pergub Demo
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima jika disebut membatasi demokrasi. Hal ini terkait dikeluarkannya Pergub Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Menurut Ahok, kebijakannya hanya mengikuti UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sudah ada. "Saya hanya (buat) turunan dari UU No 9/1998. Saya bukan membatasi orang demo loh. kalau dibilang membatasi, berarti UU 98 membatasi orang demo dong. Kan disitu dicantumkan enggak boleh demo di sini, enggak boleh demo di sini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Oktober 2015 kemarin.

"Dalam UU sudah diatur dekat Istana Negara enggak boleh. Dekat rumah sakit, rumah ibadah, sekolah serta tempat yang dianggap VVIP enggak boleh. Termasuk waktunya sudah jelas tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB," lanjut Ahok.

Ahok menuturkan, oleh karena itu pihaknya menentukan tiga lokasi yang salah satunya di Silang Monas Bagian Selatan adalah tempat terdekat dekat Istana Negara. "Makanya kita carikan yang terdekat, jadi bukan menyediakan lokasi. Dia maunya kan di daerah sini melulu. UU melarang sebetulnya demo di depan Presiden. gimana caranya? ya dorong ke Monas bagian selatan. itu aja," tukas Ahok.(Baca: Ahok Minta Polisi Tindak Pendemo di Luar Pergub)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)