Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemkot Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang menggeruduk Kantor Pemkot Tangerang, menuntut wali kota menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan kepada pemerintah pusat.
Ratusan buruh ini awalnya bergerak dari kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor hingga kantor wali kota. Aksi tersebut sempat membuat kemacetan di lalu lintas.
Dalam orasinya, buruh mendesak Wali Kota Tangerang untuk membuat penyataan mendukung penolakan PP Pengupahan yang diajukan buruh.
Mereka menilai PP yang digulirkan oleh Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu tidak mendukung buruh.
“Kami minta dibuat surat pernyataan, ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah kepada aturan pusat, sehingga aturan tersebut dicabut,” jelas salah satu korlap aksi, Maman di lokasi, Kamis (22/10/2015).
Dijelaskannya, alasan buruh menolak PP Pengupahan karena salah satu instrumen untuk memenuhi hidup layak yakni Komponen Hidup Layak (KHL), tidak dipakai sebagai salahs atau acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum.
“Hal ini bertentangan dengan UU No 13/2003 dimana setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.
Selain menolak PP Pengupahan, buruh juga menuntut pemerintah Kota Tangerang merealisasikan UMK 2016 sebesar Rp4,4 juta. Nilai upah tersebut dinilai layak karena efek inflasi yang akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan hidup para buruh.
PILIHAN:
Dalang Penculikan Mahasiswa UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
Ratusan buruh ini awalnya bergerak dari kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor hingga kantor wali kota. Aksi tersebut sempat membuat kemacetan di lalu lintas.
Dalam orasinya, buruh mendesak Wali Kota Tangerang untuk membuat penyataan mendukung penolakan PP Pengupahan yang diajukan buruh.
Mereka menilai PP yang digulirkan oleh Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu tidak mendukung buruh.
“Kami minta dibuat surat pernyataan, ini sebagai bentuk penolakan pemerintah daerah kepada aturan pusat, sehingga aturan tersebut dicabut,” jelas salah satu korlap aksi, Maman di lokasi, Kamis (22/10/2015).
Dijelaskannya, alasan buruh menolak PP Pengupahan karena salah satu instrumen untuk memenuhi hidup layak yakni Komponen Hidup Layak (KHL), tidak dipakai sebagai salahs atau acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum.
“Hal ini bertentangan dengan UU No 13/2003 dimana setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.
Selain menolak PP Pengupahan, buruh juga menuntut pemerintah Kota Tangerang merealisasikan UMK 2016 sebesar Rp4,4 juta. Nilai upah tersebut dinilai layak karena efek inflasi yang akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan hidup para buruh.
PILIHAN:
Dalang Penculikan Mahasiswa UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
(ysw)