Tim Airin-Benyamin Laporkan Piring Bergambar Arsid-Elvier
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie melaporkan pasangan nomor urut 2 Arsid -Elvier Ariadiannie Soedartopoetri ke Panwaslu. Laporan itu terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang didukung oleh PDIP dan Partai Hanura.
Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, ada 29 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, namun yang terbaru saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihaknya yakni pada Rabu 21 Oktober. Kedua laporan itu berasal dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Berdasarkan laporan, ditemukan peredaran alat peraga kampanye (APK) berupa piring bergambar pasangan calon nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie," jelas Jazuli di Tangsel, Rabu 21 Oktober 2015.
Piring diketahui beredar di Kecamatan Ciputat. Peradaran piring diduga melanggar peraturan kampanye karena dalam aturan APK, piring bukan salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan.
Menurut Jazuli, Panwaslu telah mengirim surat kepada tim paslon Arsid-Elvier untuk menarik peredaran piring. Selanjutnya, proses penanganan dipastikan berlanjut.
Sementara itu, sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran juga belum dituntaskan oleh Panwaslu. Hingga Rabu, satu dari tiga orang saksi yang dipanggil belum datang ke Panwaslu Tangsel.
"Sementara masih akan memeriksa saksi terakhir yang kami panggil. Setelah itu baru ada pengkajian hasilnya," tambahnya.
Jazuli mengakui, hingga saat ini sudah ada 81 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kota Tangsel. Meski demikian, dia tidak ingin menanggapi tingginya angka laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana menilai, tingginya laporan dugaan pelanggaran di Kota Tangsel. Karena partisipasi tinggi dari para tim paslon.
"Bukan karena Panwaslu tidak bekerja maksimal. Lebih kepada tim masing-masing paslon yang aktif memberikan respon terhadap dugaan pelanggaran," ungkapnya.
PILIHAN:
Sekjen Jakmania Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polda Metro
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, ada 29 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, namun yang terbaru saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihaknya yakni pada Rabu 21 Oktober. Kedua laporan itu berasal dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Berdasarkan laporan, ditemukan peredaran alat peraga kampanye (APK) berupa piring bergambar pasangan calon nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie," jelas Jazuli di Tangsel, Rabu 21 Oktober 2015.
Piring diketahui beredar di Kecamatan Ciputat. Peradaran piring diduga melanggar peraturan kampanye karena dalam aturan APK, piring bukan salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan.
Menurut Jazuli, Panwaslu telah mengirim surat kepada tim paslon Arsid-Elvier untuk menarik peredaran piring. Selanjutnya, proses penanganan dipastikan berlanjut.
Sementara itu, sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran juga belum dituntaskan oleh Panwaslu. Hingga Rabu, satu dari tiga orang saksi yang dipanggil belum datang ke Panwaslu Tangsel.
"Sementara masih akan memeriksa saksi terakhir yang kami panggil. Setelah itu baru ada pengkajian hasilnya," tambahnya.
Jazuli mengakui, hingga saat ini sudah ada 81 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kota Tangsel. Meski demikian, dia tidak ingin menanggapi tingginya angka laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana menilai, tingginya laporan dugaan pelanggaran di Kota Tangsel. Karena partisipasi tinggi dari para tim paslon.
"Bukan karena Panwaslu tidak bekerja maksimal. Lebih kepada tim masing-masing paslon yang aktif memberikan respon terhadap dugaan pelanggaran," ungkapnya.
PILIHAN:
Sekjen Jakmania Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polda Metro
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
(mhd)