Rampas Tas Remaja Putri, Jambret Babak Belur
A
A
A
JAKARTA - Tak punya uang buat bayar kontrakan, seorang remaja nekat menjambret tas remaja putri di Kembangan, Jakarta Barat. Namun aksinya ini tepergok warga sehingga pelaku tertangkap dan dihakimi warga.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Sukatma mengatakan aksi penjambretan yang terjadi di depan Superindo, Kembangan Jakarta Barat, Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 18.45 WIB. Aksi Andri Lesmana (24) ini dilakukan ketika melihat Nur Wulansari (22) turun dari angkot.
"Waktu itu, pelaku berhasil merampas tas korbannya, tapi karena panik setelah korbannya teriak. Pelaku pun terjatuh hingga akhirnya dikeroyok oleh warga sekitar," ujar Sukatma ketika di konfirmasi.
Beruntung, beberapa warga berhasil menenangkan massa yang marah, dan mengamankannya di sebuah pos. Tak berapa lama, polisi pun kemudian menjemput pelaku yang tengah berada di Posko RW.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh kepolisian.
Pelaku, korban, dan saksi mata masih dimintai keterangan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan terkait aksi pengangguran ini.
Namun demikian, Widodo memastikan, atas perbuatannya Andri pun terancam hukuman penjara diatas lima tahun lantaran melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Sukatma mengatakan aksi penjambretan yang terjadi di depan Superindo, Kembangan Jakarta Barat, Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 18.45 WIB. Aksi Andri Lesmana (24) ini dilakukan ketika melihat Nur Wulansari (22) turun dari angkot.
"Waktu itu, pelaku berhasil merampas tas korbannya, tapi karena panik setelah korbannya teriak. Pelaku pun terjatuh hingga akhirnya dikeroyok oleh warga sekitar," ujar Sukatma ketika di konfirmasi.
Beruntung, beberapa warga berhasil menenangkan massa yang marah, dan mengamankannya di sebuah pos. Tak berapa lama, polisi pun kemudian menjemput pelaku yang tengah berada di Posko RW.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Widodo mengatakan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh kepolisian.
Pelaku, korban, dan saksi mata masih dimintai keterangan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan terkait aksi pengangguran ini.
Namun demikian, Widodo memastikan, atas perbuatannya Andri pun terancam hukuman penjara diatas lima tahun lantaran melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
(ysw)