Bekasi Perketat Pembangunan Perumahan Cluster
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi memperketat izin pembangunan cluster atau perumahan skala kecil di wilayahnya. Pemerintah juga akan terus memastikan semua pengembang cluster agar mematuhi prosedur yang berlaku.
”Karena menjamur kita batasi pembangunanya, bagi pengembang yang tidak mematuhi prosedur akan ditindak sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi Koswara, Kamis 15 Oktober 2015 kemarin.
Koswara menjelaskan, pembatasan perumahan cluster itu lantaran perumahan model itu, infrastukturnya menumpang lingkungan sekitar, sehingga dianggap sangat merugikan. Bahkan, dampak dari pembangunan cluster tersebut sangat membebani sarana lingkungan di sekitar.
Apalagi, kata dia, perumahan cluster lebih cenderung tak ikut membangun infrastuktur di sekitarnya, misalnya jalan dan saluran air. Ditambah perumahan cluster memiliki model satu blok dan tertutup.
Pengembang, hanya membuat akses menuju jalan umum, adapun di dalam perumahan tak diperuntukan untuk umum. ”Fasilitas ikut lingkungan lain, kalau pun ada fasos-fasum-nya sangat kecil, dan hal ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Distako, dari tahun 2006 hingga 2014 tercatat sebanyak 193 cluster tersebar di 12 Kecamatan. Belum lagi, yang izinnya hanya di tingkat kecamatan diperkirakan mencapai ratusan.
Kasi Pembongkaran Bangunan Liar, Distako Bekasi Bilang Nauli Harahap mengatakan, saat ini pemerintah memperketat perizinan lantaran beberapa waktu lalu terungkap ada cluster yang sudah berpenghuni namun ternyata tidak memiliki izin.”Ada tiga cluster yang tidak memiliki IMB,” tambahnya.
”Karena menjamur kita batasi pembangunanya, bagi pengembang yang tidak mematuhi prosedur akan ditindak sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi Koswara, Kamis 15 Oktober 2015 kemarin.
Koswara menjelaskan, pembatasan perumahan cluster itu lantaran perumahan model itu, infrastukturnya menumpang lingkungan sekitar, sehingga dianggap sangat merugikan. Bahkan, dampak dari pembangunan cluster tersebut sangat membebani sarana lingkungan di sekitar.
Apalagi, kata dia, perumahan cluster lebih cenderung tak ikut membangun infrastuktur di sekitarnya, misalnya jalan dan saluran air. Ditambah perumahan cluster memiliki model satu blok dan tertutup.
Pengembang, hanya membuat akses menuju jalan umum, adapun di dalam perumahan tak diperuntukan untuk umum. ”Fasilitas ikut lingkungan lain, kalau pun ada fasos-fasum-nya sangat kecil, dan hal ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Distako, dari tahun 2006 hingga 2014 tercatat sebanyak 193 cluster tersebar di 12 Kecamatan. Belum lagi, yang izinnya hanya di tingkat kecamatan diperkirakan mencapai ratusan.
Kasi Pembongkaran Bangunan Liar, Distako Bekasi Bilang Nauli Harahap mengatakan, saat ini pemerintah memperketat perizinan lantaran beberapa waktu lalu terungkap ada cluster yang sudah berpenghuni namun ternyata tidak memiliki izin.”Ada tiga cluster yang tidak memiliki IMB,” tambahnya.
(whb)