Komplotan Pencuri Digulung Usai Gondol Gading Gajah

Senin, 12 Oktober 2015 - 22:08 WIB
Komplotan Pencuri Digulung Usai Gondol Gading Gajah
Komplotan Pencuri Digulung Usai Gondol Gading Gajah
A A A
JAKARTA - Tiga orang komplotan pencuri spesialis rumah mewah di cokok usai menjarah rumah milik pensiunan Direktur Bank, Djarot Ramelan (55) di Perumahan Bumi Karang Indah 6, nomor 9, RT 13/03, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Syafei mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2015 pagi, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tiga orang pelaku, yakni Iyan alias Bedor (36), Rustam (33), dan Suan (32) memasuki rumah milik pensiuanan Dirut Bank bernama Djarot Ramelan (55) di Perumahan Bumi Karang Indah 6, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Mereka masuk dengan cara melompati pagar rumah, menuju teras rumah, mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. Sedang korban saat itu tengah tertidur pulas," ujarnya pada wartawan, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, saat masuk ke dalam rumah, mereka lantas menjarah barang-barang milik korban berupa Gading Gajah, kamera SLR Canon EOS 5D, kamera Leica Deluxe 6, 5 lensa kamera, komputer Apple MacBook Pro 15 inch, dua jam tangan merk Omega dan Bulova, HP merek Nokia E63 warna biru, batu akik kalimaya, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. "Totalnya Rp 100 juta," terangnya.

Syafei menerangkan, korban pun mengetahui kalau rumahnya disambangi maling saat korban terbangun dan hendak melakukam salat subuh. Saat itu, korban tersadar kalau rumahnya telah berantakan dan melihat kalau koleksi gading gajah kesayangannya itu telah raib beserta barang berharga lainnya yang ada di ruang tamu.

"Korban lapor lalu kami telusuri. Lalu kami amankan ketiga pelaku ini di tempat pemulung Gunung Balong, Cilandak, Jaksel," paparnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tambah Syafei, ketiganya mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali. Tiap beraksi, mereka selalu menggunakan sepeda motor. Hasil curiannya dijual dan dibagi rata.

"Selain tiga orang itu, ada dua orang lagi. Kini sedang kami buru. Barang curian yang sudah dijual ke penadah di Kebayoran Lama seharga Rp17 juta. Di bagi lima orang, perorang dapat Rp 3,4 juta," pungkasnya.

Kini, ketiga orang itu pun telah mendekam di tahanan Polsek Cilandak dan jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

PILIHAN:

Ini Penampakan Arwah Eneng

Minta Tolong, Arwah Eneng Datangi Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3480 seconds (0.1#10.140)