Habiburokhman: Seharusnya Panwaslu Coret Airin-Benyamin
A
A
A
JAKARTA - Warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) menyayangkan sikap Panwaslu yang hanya memberikan peringatan keras kepada pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Kuasa hukum warga Tangsel Habiburokhman mengatakan, meski telah melaporkan e-Book berjudul 'Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan Dilaksanakan Hj Airin Rachmi Diany' di website resmi Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai saat ini, e-Book tersebut masih terpasang. Panwaslu pun menyatakan bukan sebagai pelanggaran.
"Panwaslu Tangsel diduga telah melakukan kekeliruan. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten telah menyatakan apa yang dilakukan Airin-Benyamin adalah sebuah pelanggaran yang melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Pilkada," kata Habibiurokhman di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).
Menurut Habiburokhman, Panwaslu Tangsel diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Seharusnya Panwaslu bersikap profesional dan netral. Habiburokhman melanjutkan, Panwaslu hanya memberikan peringatan atas hal yang dilakukan pasangan nomor urut 3 itu.
Padahal, katanya, sudah jelas sanksi yang diterima Airin-Benyamin adalah pencoretan sebagai pasangan calon. "Sanksinya pencoretan sebagai pasangan calon, sudah terbukti ada di Pasal 71 ayat 4, tapi kok sanksinya peringatan saja, enggak dipenuhi. Selain itu, e-Book itu sekarang masih ada masih terpampang. Kami minta jangan setengah- setengah, dalam menegakkan, mesti responsif dalam pilkada, apalagi yang melibatkan petahana," jelasnya.
Kuasa hukum warga Tangsel Habiburokhman mengatakan, meski telah melaporkan e-Book berjudul 'Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan Dilaksanakan Hj Airin Rachmi Diany' di website resmi Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai saat ini, e-Book tersebut masih terpasang. Panwaslu pun menyatakan bukan sebagai pelanggaran.
"Panwaslu Tangsel diduga telah melakukan kekeliruan. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten telah menyatakan apa yang dilakukan Airin-Benyamin adalah sebuah pelanggaran yang melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Pilkada," kata Habibiurokhman di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).
Menurut Habiburokhman, Panwaslu Tangsel diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Seharusnya Panwaslu bersikap profesional dan netral. Habiburokhman melanjutkan, Panwaslu hanya memberikan peringatan atas hal yang dilakukan pasangan nomor urut 3 itu.
Padahal, katanya, sudah jelas sanksi yang diterima Airin-Benyamin adalah pencoretan sebagai pasangan calon. "Sanksinya pencoretan sebagai pasangan calon, sudah terbukti ada di Pasal 71 ayat 4, tapi kok sanksinya peringatan saja, enggak dipenuhi. Selain itu, e-Book itu sekarang masih ada masih terpampang. Kami minta jangan setengah- setengah, dalam menegakkan, mesti responsif dalam pilkada, apalagi yang melibatkan petahana," jelasnya.
(whb)