Oktober, Kapal Ojek Illegal Dilarang Masuk Kali Adem
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan kapal ojek di kawasan Jakarta Utara. Mulai Oktober mendatang, kapal ojek yang tidak mau mengikuti regulasi tidak boleh masuk ke pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kondisi kapal ojek yang ada saat ini, khususnya di kawasan penjaringan, Jakarta Utara sangat membahayakan dan tidak terkelola dengan baik. Apalagi ketika musim mudik dan hari-hari libur, kata dia, seluruh kapal ojek dijejali muatan yang melebihi kapasitas.
Setelah dikumpulkan, kata Andri, para pemilik kapal ojek sepakat untuk mengikuti regulasi dengan melengkapi dokumen prasyarat sertifikasi yang diberikan oleh Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sayangnya, dari 43 kapal yang terdata, hanya sembilan yang hingga saat ini sudah memenuhi syarat tersebut.
"Semuanya mau mengikuti regulasi, yang sudah lengkap baru sembilan. Kalau sampai Oktober juga belum lengkap, mereka harus pindah dari pelabuhan Kali Adem," kata Andri saat dihubungi, Kamis 24 September 2015.
Andri menjelaskan, sambil menunggu kapal ojek yang belum memenuhi syarat seperti surat perizinan, kelengkapan kursi, rakit keselamatan dan baju penolong (Lefjaket) sesuai dengan kapasitas kapal, pihaknya saat ini tengah memproses pembentukan Badan layanan Unit Daerah (BLUD) yang nantinya berkewenangan mengatur operasional kapal ojek.
Selain menjamin keselamatan dan menjadikan Kapal Ojek lebih tertib, Andri menuturkan jika kapal Ojek nantinya akan dikenakan tarif bersubsidi dengan sistem rupiah per mil. Artinya, tarif yang berlaku nanti bisa jauh lebih murah atau sekitar Rp 10.000-15.000 dibanding dengan tarif yang ada saat ini sekitar Rp 40.000-50.000.
"Kendalanya banyak dari mereka yang tidak sanggup membeli baju pelampung dan sebagainya sebagai salah satu syarat operasional. Tapi kalau kita lihat, pemilik kapal lebih sering membuat kapal baru. Pokoknya kita tinggal saja kalau oktober mereka tidak juga melengkapai syarat-syarat tersebut," jelasnya.
Untuk menunjang kelaikan operasional pelabuhan Kali Adem dan memingkatkan penumpang, Andri juga telah memasukan perencanaan penataan pelabuhan lebih laik dan tertib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 yang kini tengah dalam pembahasan.
Seperti misalnya penataan kios pedagang kaki lima, pembangunan Rumah Susun untuk nelayan yang rumahnya masih dibantaran laut dan sebagainya. Termasuk dua pengadaan kapal sekolah dengan kapasitas 100 dan 50 orang.
"Kalau pembangunan dermaga dan lainya tetap dikelola Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP AKP). Kita akan terus tambah Kapal kalau kapal tradisional itu tidak mau bergabung. Dua unit kapal sekolah itu nantinya akan diperdayakan mengangkut wisatawan setiap akhir pekan," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kondisi kapal ojek yang ada saat ini, khususnya di kawasan penjaringan, Jakarta Utara sangat membahayakan dan tidak terkelola dengan baik. Apalagi ketika musim mudik dan hari-hari libur, kata dia, seluruh kapal ojek dijejali muatan yang melebihi kapasitas.
Setelah dikumpulkan, kata Andri, para pemilik kapal ojek sepakat untuk mengikuti regulasi dengan melengkapi dokumen prasyarat sertifikasi yang diberikan oleh Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sayangnya, dari 43 kapal yang terdata, hanya sembilan yang hingga saat ini sudah memenuhi syarat tersebut.
"Semuanya mau mengikuti regulasi, yang sudah lengkap baru sembilan. Kalau sampai Oktober juga belum lengkap, mereka harus pindah dari pelabuhan Kali Adem," kata Andri saat dihubungi, Kamis 24 September 2015.
Andri menjelaskan, sambil menunggu kapal ojek yang belum memenuhi syarat seperti surat perizinan, kelengkapan kursi, rakit keselamatan dan baju penolong (Lefjaket) sesuai dengan kapasitas kapal, pihaknya saat ini tengah memproses pembentukan Badan layanan Unit Daerah (BLUD) yang nantinya berkewenangan mengatur operasional kapal ojek.
Selain menjamin keselamatan dan menjadikan Kapal Ojek lebih tertib, Andri menuturkan jika kapal Ojek nantinya akan dikenakan tarif bersubsidi dengan sistem rupiah per mil. Artinya, tarif yang berlaku nanti bisa jauh lebih murah atau sekitar Rp 10.000-15.000 dibanding dengan tarif yang ada saat ini sekitar Rp 40.000-50.000.
"Kendalanya banyak dari mereka yang tidak sanggup membeli baju pelampung dan sebagainya sebagai salah satu syarat operasional. Tapi kalau kita lihat, pemilik kapal lebih sering membuat kapal baru. Pokoknya kita tinggal saja kalau oktober mereka tidak juga melengkapai syarat-syarat tersebut," jelasnya.
Untuk menunjang kelaikan operasional pelabuhan Kali Adem dan memingkatkan penumpang, Andri juga telah memasukan perencanaan penataan pelabuhan lebih laik dan tertib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 yang kini tengah dalam pembahasan.
Seperti misalnya penataan kios pedagang kaki lima, pembangunan Rumah Susun untuk nelayan yang rumahnya masih dibantaran laut dan sebagainya. Termasuk dua pengadaan kapal sekolah dengan kapasitas 100 dan 50 orang.
"Kalau pembangunan dermaga dan lainya tetap dikelola Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP AKP). Kita akan terus tambah Kapal kalau kapal tradisional itu tidak mau bergabung. Dua unit kapal sekolah itu nantinya akan diperdayakan mengangkut wisatawan setiap akhir pekan," pungkasnya.
(mhd)