Hari Ini, DKI Beri Kelonggaran Absensi PNS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran absensi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlebih dahulu merayakan Idul Adha 1436 hijriah pada hari ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan kelonggaran ini harus dengan syarat PNS harus melapor terlebih dahulu. (Baca: Warga Jabodetabek Gelar Salat Idul Adha di STIE Muhammadiyah)
“Bagi pegawai yang merayakan hari raya Idul Adha pada Rabu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 25/SE/2015 tentang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1436, harus melapor pada Kepegawaian masing-masing SKPD/UKPD,” kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
Kelonggaran waktu absensi yang diberikan tidak satu hari penuh melainkan hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Kamis esok hari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Bahwa Kamis, 24 September 2015, ditetapkan sebagai hari raya Idul Adha, dan sebagai hari libur nasional,” ujar Agus.
PILIHAN:
Prabowo: Fadli Zon Disiapkan untuk Jadi Gubernur DKI Jakarta
Dua Jagoan Kampung Ditemukan Tewas di Persawahan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan kelonggaran ini harus dengan syarat PNS harus melapor terlebih dahulu. (Baca: Warga Jabodetabek Gelar Salat Idul Adha di STIE Muhammadiyah)
“Bagi pegawai yang merayakan hari raya Idul Adha pada Rabu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 25/SE/2015 tentang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1436, harus melapor pada Kepegawaian masing-masing SKPD/UKPD,” kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
Kelonggaran waktu absensi yang diberikan tidak satu hari penuh melainkan hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Kamis esok hari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Bahwa Kamis, 24 September 2015, ditetapkan sebagai hari raya Idul Adha, dan sebagai hari libur nasional,” ujar Agus.
PILIHAN:
Prabowo: Fadli Zon Disiapkan untuk Jadi Gubernur DKI Jakarta
Dua Jagoan Kampung Ditemukan Tewas di Persawahan
(ysw)