Satpol PP Copoti Alat Peraga Kampanye di Depok

Selasa, 22 September 2015 - 12:42 WIB
Satpol PP Copoti Alat...
Satpol PP Copoti Alat Peraga Kampanye di Depok
A A A
JAKARTA - Sejumlah alat peraga ilegal ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok bekerjasama dengan Satpol PP Kota Depok. Ada 11 titik penertiban alat peraga ilegal yang dilakukan petugas gabungan di Kota Depok.

“Kami menjalankan ini sesuai instruksi dari Panwas dan KPU tingkat kota. Setelah kami melakukan apel koordinasi, anggota langsung bergerak melakukan penertiban secara serentak hari ini,” ujar Ketua Panwascam Sawangan, Mahmudin di lokasi, Selasa (22/9/2015).

Dia menjelaskan, bahwa APK yang ditertibkan ialah APK yang merupakan bukan produk dari KPU Depok. APK yang ditertibkan akan disimpan di tingkat kota.

“Kami targetnya satu hari selesai, untuk wilayah Sawangan ada tujuh kelurahan yang akan kami tertibkan di antaranya Kelurahan Sawangan, Kedaung, Cinangka, Pengasinan, Bedahan, Pasir Putih dan Kelurahan Sawangan Baru,” paparnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengungkapkan, bahwa pihaknya menurunkan APK yang tidak memiliki barcode sesuai ketentuan KPU. Panwascam, kata dia, lebih tahu mana APK yang merupakan produk KPU dan mana yang bukan.

“Dimana KPU telah membuat legalitas mana APK yang harus dipasang, dan pemasangannya pun telah ditentukan. Untuk baliho sebanyak lima buah se Kota Depok, umbul-umbul 20 buah per kecamatan dan spanduk di masing-masing kelurahan,” jelasnya.

Untuk menertibkan APK illegal di 11 kecamatan, pihaknya menurunkan 180 orang anggota Satpol PP lengkap dengan perwiranya. Jika dalam penertiban itu belum tuntas, Diki berjanji akan kembali melanjutkannya.

PILIHAN:

Haji Lulung Tergesa-gesa Datangi Bareskrim

Cagub DKI Bermunculan, Djarot Berkelit ala Jokowi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)