Pascakecelakaan Kopaja, Polisi Gencar Razia Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Buntut kematian pasangan suami istri Gunawan dan Lilis lantaran ditabrak Kopaja S612, Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan umum yang ugal-ugalan di jalan raya. Polisi akan melakukan razia angkutan umum secara rutin yang beroperasi di Jakarta.
"Kami akan melakukan razia guna mencegah ugal-ugalan sopir angkutan umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Iqbal juga mengatakan, Polda Metro Jaya akan membentuk Satgas untuk menggelar razia guna mengecek kesehatan sopir, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan uji KIR kendaraan angkutan umum.
"Kami ini kan harus menciptakan dan memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) berlalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, petugas bakal menindak sopir angkutan umum yang ugal-ugalan. Bahkan jika mengakibatkan kecelakaan hingga membahayakan atau menewaskan orang lain akan dilakukan proses hukum.
"Biasa itu kita lakukan proses hukum. Saya kira sangat normatif, standar kita akan lakukan penindakan," tukasnya. (Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Terancam 5 Tahun Bui)
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Rabu 16 September 2015.
Satu keluarga yang berboncengan motor ditabrak Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan hingga menyebabkan Gunawan dan istrinya yang sedang hamil meninggal dunia serta anaknya Aldo kritis.
Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan sopir Kopaja bernama Budi Wahyono menjadi tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Tepergok Curi Motor, Remaja Babak Belur Dihajar Warga
"Kami akan melakukan razia guna mencegah ugal-ugalan sopir angkutan umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Iqbal juga mengatakan, Polda Metro Jaya akan membentuk Satgas untuk menggelar razia guna mengecek kesehatan sopir, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan uji KIR kendaraan angkutan umum.
"Kami ini kan harus menciptakan dan memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) berlalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, petugas bakal menindak sopir angkutan umum yang ugal-ugalan. Bahkan jika mengakibatkan kecelakaan hingga membahayakan atau menewaskan orang lain akan dilakukan proses hukum.
"Biasa itu kita lakukan proses hukum. Saya kira sangat normatif, standar kita akan lakukan penindakan," tukasnya. (Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Kopaja Terancam 5 Tahun Bui)
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Rabu 16 September 2015.
Satu keluarga yang berboncengan motor ditabrak Kopaja S612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan hingga menyebabkan Gunawan dan istrinya yang sedang hamil meninggal dunia serta anaknya Aldo kritis.
Kini, pihak kepolisian sudah menetapkan sopir Kopaja bernama Budi Wahyono menjadi tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Tepergok Curi Motor, Remaja Babak Belur Dihajar Warga
(mhd)