Ahok Tak Gentar Bila Digugat Soal Reklamasi Pulau
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak gentar bila digugat oleh nelayan maupun organisasi masyarakat sipil yang tidak terima adanya izin reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sejumlah ormas dan nelayan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait reklamasi tersebut.
"Tidak apa-apa, ini zaman demokrasi. Justru saya pikir, makin digugat makin bagus, dan makin jelas, kalau tidak ada gugat terlalu liar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Ahok mengungkapkan ada isu yang hangat dibicarakan mengenai empat pulau yang tenggelam karena adanya reklamasi namun ditampiknya. "Padahal itu pulau sudah tenggelam sejak tahun 40-an, itu jadi isu kan, makanya lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua," jelas Ahok.
Ahok melanjutkan, akan balik menggugat jika ternyata di pengadilan tidak terbukti apa yang dituduhkan kepada DKI Jakarta. "Kan dia gugat, kalau ternyata di pengadilan itu nggak betul, kita malah bisa gugat balik. Kamu fitnah, menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat," tegas Ahok.
Sebelumnya, izin reklamasi diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta No.2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Sebagaimana diketahui, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 hektare.
Konsesinya, lima persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.
"Tidak apa-apa, ini zaman demokrasi. Justru saya pikir, makin digugat makin bagus, dan makin jelas, kalau tidak ada gugat terlalu liar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Ahok mengungkapkan ada isu yang hangat dibicarakan mengenai empat pulau yang tenggelam karena adanya reklamasi namun ditampiknya. "Padahal itu pulau sudah tenggelam sejak tahun 40-an, itu jadi isu kan, makanya lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua," jelas Ahok.
Ahok melanjutkan, akan balik menggugat jika ternyata di pengadilan tidak terbukti apa yang dituduhkan kepada DKI Jakarta. "Kan dia gugat, kalau ternyata di pengadilan itu nggak betul, kita malah bisa gugat balik. Kamu fitnah, menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat," tegas Ahok.
Sebelumnya, izin reklamasi diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta No.2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Sebagaimana diketahui, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 hektare.
Konsesinya, lima persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.
(whb)