Ahok: Di UU, IPDN Tidak Ada Keistimewaan

Senin, 07 September 2015 - 20:01 WIB
Ahok: Di UU, IPDN Tidak Ada Keistimewaan
Ahok: Di UU, IPDN Tidak Ada Keistimewaan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai dalam undang-undang keberadaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak diberikan keistimewaan.

Ahok mengungkapkan, dalam UU No 5/2015 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN.

"UU ASN sudah bicara swasta juga bisa tarik masuk. IPDN ada sebelum UU ASN. Jadi semangat UU ASN itu sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

Menurut Ahok, sekarang bisa dilihat di DKI seperti di puskesmas yang lebih baik menggunakan dokter non-PNS tidak hanya PNS saja.

"‪Kita lihat, rumah sakit puskesmas lebih baik kan. Karena puskesmas pakai BLUD dia boleh menarik dokter dokter non-pns. Dan bahkan jadikan non-pns boleh jadi kepala puskesmas makanya jadi mudah," tukasnya.

Menurut Ahok, contohnya yang terlihat yaitu lelang jabatan Lurah dan Camat yang dahulu hanya boleh dari IPDN. "Sekarang lurah camat kita dari mana? Lelang. Nah saya lelang katanya menyalahi aturan. Kenapa saya berani lelang karena ada dasar UU ASN itu," tukasnya.(Baca: Usai Ganti 327 PNS, Ahok Minta Jokowi Bubarkan IPDN)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5791 seconds (0.1#10.140)