Usul IPDN Dibubarkan, Mendagri: Ahok Sudah Lawan Undang-undang

Senin, 07 September 2015 - 17:19 WIB
Usul IPDN Dibubarkan, Mendagri: Ahok Sudah Lawan Undang-undang
Usul IPDN Dibubarkan, Mendagri: Ahok Sudah Lawan Undang-undang
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membaca UU No 23/2014 tentang Pemda terkait usulan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tjahjo Kumolo mengatakan, IPDN dibentuk untuk meningkatkan kualitas PNS, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan Kementerian Dalam Negeri perlu dari IPDN melalui pendidikan kepamongprajaan.

"Pak Gubernur yang meminta untuk membubarkan IPDN, Ahok berarti tidak pernah membaca undang-undang," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (7/9/2015). Tjahjo menganggap, Ahok tidak paham apa itu Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan usul pembubaran, Ahok sudah melawan undang-undang," tegas Tjahjo. Menurut Tjahjo seharusnya Ahok dapat membaca UU 23/2014 tentang Bab Kepamongprajaan dengan inti, Kemendagri mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kualitas budaya manusia dan meningkatkan kualitas kepamongprajaan melalui IPDN.

Sebelumnya, Ahok tak cukup puas mengganti 327 PNS tingkatan eselon di lingkungan pemerintahannya. Ahok menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai penghasil PNS dibubarkan. (Baca: Usai Ganti 327 PNS, Ahok Minta Jokowi Bubarkan IPDN)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)