Ahok Revisi Pergub Zaman Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merevisi aturan tentang pemakaian baju adat Betawi untuk PNS di Pemprov DKI Jakarta yang telah dibuat Gubenur DKI Jakarta sebelumnya yakni Joko Widodo (Jokowi).
Ahok menuturkan revisi aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang telah disahkan pada Selasa 18 Agustus 2015 lalu. "Penggunaan pakaian adat yang seharusnya hari Jumat, kita geser ke hari Kamis,"
tutur Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menurut Ahok, sebelumnya setiap Kamis, PNS DKI menggunakan baju batik sementara Jumat mengenakan pakaian khas Betawi. Pemakaian baju adat Betawi ini bertujuan melestarikan budaya Betawi dan juga bagian dari mempromosikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012. Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya Krancang setiap hari Rabu.
Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim.
Ahok menuturkan revisi aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang telah disahkan pada Selasa 18 Agustus 2015 lalu. "Penggunaan pakaian adat yang seharusnya hari Jumat, kita geser ke hari Kamis,"
tutur Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menurut Ahok, sebelumnya setiap Kamis, PNS DKI menggunakan baju batik sementara Jumat mengenakan pakaian khas Betawi. Pemakaian baju adat Betawi ini bertujuan melestarikan budaya Betawi dan juga bagian dari mempromosikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012. Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya Krancang setiap hari Rabu.
Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim.
(whb)