Pascapenetapan Calon Wali Kota Depok, Anggota DPRD Mundur
A
A
A
JAKARTA - Pasca penetapan calon wali kota Depok, anggota DPRD Kota Depok mengundurkan diri dari jabatannya. Anggota DPRD yang ikut PIlkada KOta Depok ini diwajibkan mundur terhitung 60 hari setelah penetapan Cawalkot Depok.
Dikawal ratusan polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan dua pasang calon wali kota Depok. Mereka yakni pasangan Dimas Oky Nugroho - Babai Suhaimi dan pasangan Idris Abdul Shomad - Pradi Supriatna.
"Penetapan pasangan calon dimulai pendaftaran 26-28 Juli, KPU lakukan peneletian administrasi, perbaikan berkas paslon 7 Agustus, verifikasi faktual 14 Agustus. Masyarakat masukan dan kritik dan sudah kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati, Senin (24/8/2015).
Titik menambahkan, besok pihaknya akan melakukan penetapan nomor urut masing - masing calon di Hotel Bumi Wiyata. Masa kampanye yakni selama 100 hari. (Baca: Jelang Pentapan Cawalkot, KPU Depok Dijaga Ratusan Polisi)
"Setelah hari ini untuk paslon, latar belakang TNI Polri BUMD dan DPRD harus undurkan diri setelah penetapan paslon. Selambat - lambatnya harus undurkan diri 60 hari atau 2 bulan dari profesinya," tegas Titik.
Seperti diketahui, calon wakil walikota Depok Babai Suhaemi adalah Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar. Dia menegaskan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Ketentuan kampanye yakni 3 hari setelah paslon ditetapkan yakni 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Ketua Panwaslu Andriansyah mengatakan pihaknya mengimbau kepada paslon yang ditetapkan agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Agar dapat menertibkan seluruh ruas jalan terkait APK dan tanda - tanda pasangan calon, diumumkan kami mohon diturunkan. Bagian APK sudah ada disetujui bersama. APK diregulasi UU. Agar memahami regulasi apa yang harus dipasang, apa yang harus ditempel, dan diiklankan," tandasnya.
PILIHAN:
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
Dikawal ratusan polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan dua pasang calon wali kota Depok. Mereka yakni pasangan Dimas Oky Nugroho - Babai Suhaimi dan pasangan Idris Abdul Shomad - Pradi Supriatna.
"Penetapan pasangan calon dimulai pendaftaran 26-28 Juli, KPU lakukan peneletian administrasi, perbaikan berkas paslon 7 Agustus, verifikasi faktual 14 Agustus. Masyarakat masukan dan kritik dan sudah kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati, Senin (24/8/2015).
Titik menambahkan, besok pihaknya akan melakukan penetapan nomor urut masing - masing calon di Hotel Bumi Wiyata. Masa kampanye yakni selama 100 hari. (Baca: Jelang Pentapan Cawalkot, KPU Depok Dijaga Ratusan Polisi)
"Setelah hari ini untuk paslon, latar belakang TNI Polri BUMD dan DPRD harus undurkan diri setelah penetapan paslon. Selambat - lambatnya harus undurkan diri 60 hari atau 2 bulan dari profesinya," tegas Titik.
Seperti diketahui, calon wakil walikota Depok Babai Suhaemi adalah Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar. Dia menegaskan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Ketentuan kampanye yakni 3 hari setelah paslon ditetapkan yakni 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015. Ketua Panwaslu Andriansyah mengatakan pihaknya mengimbau kepada paslon yang ditetapkan agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Agar dapat menertibkan seluruh ruas jalan terkait APK dan tanda - tanda pasangan calon, diumumkan kami mohon diturunkan. Bagian APK sudah ada disetujui bersama. APK diregulasi UU. Agar memahami regulasi apa yang harus dipasang, apa yang harus ditempel, dan diiklankan," tandasnya.
PILIHAN:
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
(ysw)