Terlibat Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Ditangkap BNN

Kamis, 13 Agustus 2015 - 17:03 WIB
Terlibat Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Ditangkap BNN
Terlibat Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Ditangkap BNN
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional kembali mengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Aceh - Malaysia.

Kombes Pol Rohmat Sunanto Direktur TPPU BNN menjelaskan pada Selasa 4 Agustus 2015, petugas berhasil mengamankan MZ (37) yang berprofesi sebagai dokter hewan. MZ diamankan di Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan MZ, petugas mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka lain AF (33), di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara pada Rabu 5 Agustus 2015.

"AF diperintah langsung oleh MZ untuk membuka beberapa rekening atas nama dirinya," ujar Rohmat di Kantor BNN, Kamis (13/8/2015).

Rohmat melanjutkan, buku tabungan dan ATM atas nama AF dipegang dan dikelola oleh MZ. Setiap bulannya AC mendapat upah sebesar Rp2 juta tiap bulan.

Rekening tersebut digunakan M untuk menampung uang dari para sindikat narkoba. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan narkotika.

"Total aset yang disita senilai Rp17,6 miliar, terdiri dari 3 unit rumah mewah, satu unit ruko, tanah dengan kisaran Rp1,4 miliar, tiga mobil mewah, dua unit sepeda motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka senilai Rp7,8 miliar," terang Rohmat.

Pengungkapan kasus di atas berasal dari predicated crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara pada tanggal 15 Februari 2015 lalu. Salah satu tersangka yang diamankan Dullah alias DL (37) berperan sebagai distributor serta penyandang dana.

Tak hanya itu, menurut Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, DL juga menjadi otak dalam aksi melarikan diri dari tahanan BNN bersama sembilan tersangka lainnya.

"Dari hasil pengembangan, diketahui MZ dan DL melakukan transaksi yang mencurigakan melalui adik MZ berinisial MS (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja di bidang jasa pengiriman uang TKI," ungkap Slamet.

Sebelum tertangkap, lanjut Slamet, DL sempat melakukan transaksi pembayaran sabu ke rekening MZ. Kemudian MZ menyamarkan ke dalam transaksi para bandar (termasuk dari bandar lainnya) ke dalam transaksi keuangan para TKI dengan menggunakan jasa pengiriman uang yang dikelola MS.

MZ memiliki 41 rekening diberbagai bank, baik atas nama sendiri maupun orang lain, sehingga mengaburkan aset, profil simpanan dan profil penyimpanannya.

Atas perbuatannya MZ dan AF terancam pasal 137 huruf a, b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PILIHAN:

Cisadane Kering, PDAM Hentikan Produksi Air

Polisi Periksa 3 PNS Sudin Bina Marga Jakarta Timur
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7279 seconds (0.1#10.140)