Bentrok Pasar Gembrong, 7 Oknum FBR Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2015 - 19:20 WIB
Bentrok Pasar Gembrong,...
Bentrok Pasar Gembrong, 7 Oknum FBR Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Timur menetapkan tujuh anggota Forum Betawi Rempug sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan warga di Pasar Gembrong beberapa hari lalu. Para tersangka ini akan disangkakan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban. Status tujuh anggota FBR ini sudah menjadi tersangka," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Bentrokan di Pasar Gembrong antara FBR dan warga terjadi pada Sabtu 8 Agustus lalu, mengakibatkan dua orang menjadi korban luka. Faroq meminta kepada seluruh ormas untuk mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena jika suatu ormas melakukan perbuatan melanggar hukum sebanyak tiga kali, sesuai Undang-Undang Nomor 17 /2013 ormas yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali terancam dicabut izinnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9084 seconds (0.1#10.140)