Selama 3 Tahun, Rumah Ini Berdiri di Tengah Jalan
A
A
A
TANGERANG - Selama tiga tahun sebuah rumah berdiri di tengah jalan raya di Tangerang. Kondisi ini berbahaya bagi pengguna jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pantauan di lokasi, bangunan yang tak jauh pintu perlintasan stasiun Kereta Api Poris tersebut dijadikan tiga unit toko. Bangunan menjorok ke tengah jalan, sehingga menghabiskan setengah jalur jalan. Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus berbelok menghindari bangunan tersebut.
"Emang bangunan itu sudah lama, saya enggak tahu siapa yang punya. Saat pelebaran Jalan Hasanudin tahun 2012 lalu enggak kena pembebasan. Sampai sekarang masih dibiarkan," kata Dedi penjual warteg di dekat lokasi, Jumat 7 Agustus 2015.
Meski demikian, Dedi tidak begitu mengetahui penyebab bangunan itu tidak dibebaskan. Namun, berdasarkan informasi yang didengar, sertifikat bangunan si pemilik sedang digadaikan ke bank.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memproses pembayarannya. "Sertifikatnya digadaikan, jadi enggak bisa dibebaskan," jelasnya.
Namun, ada juga yang berpendapat berbeda. "Itu karena dia minta harganya ketinggian, tidak mau disamain sama yang lain saat pembebasan," kata salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
PILIHAN:
Ahok Janji Bongkar Terus Hunian Liar
Pantauan di lokasi, bangunan yang tak jauh pintu perlintasan stasiun Kereta Api Poris tersebut dijadikan tiga unit toko. Bangunan menjorok ke tengah jalan, sehingga menghabiskan setengah jalur jalan. Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus berbelok menghindari bangunan tersebut.
"Emang bangunan itu sudah lama, saya enggak tahu siapa yang punya. Saat pelebaran Jalan Hasanudin tahun 2012 lalu enggak kena pembebasan. Sampai sekarang masih dibiarkan," kata Dedi penjual warteg di dekat lokasi, Jumat 7 Agustus 2015.
Meski demikian, Dedi tidak begitu mengetahui penyebab bangunan itu tidak dibebaskan. Namun, berdasarkan informasi yang didengar, sertifikat bangunan si pemilik sedang digadaikan ke bank.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memproses pembayarannya. "Sertifikatnya digadaikan, jadi enggak bisa dibebaskan," jelasnya.
Namun, ada juga yang berpendapat berbeda. "Itu karena dia minta harganya ketinggian, tidak mau disamain sama yang lain saat pembebasan," kata salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
PILIHAN:
Ahok Janji Bongkar Terus Hunian Liar
(mhd)