Pemprov DKI Segel Mati Mall Tebet Green
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel melakukan penyegelan mati terhadap Mall Tebet Green, Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola mal belum juga mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).
Padahal, tanah milik Yayasan Darma Putra KOstrad itu dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Batu Aji menegaskan, penyegelan ini dilakukan sudah keempat kalinya. Kali ini, kata dia, Pemkot terpaksa melakukan penyegelan mati karena pihak pengelola tidak kooperatif.
"Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi," katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dia menegaskan, gedung tersebut saat ini dalam pengawasan selama SLF belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. "SLF ini untuk menjamin keamanan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan, telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola, yakni PT WCSS. PT tersebut menyewa lahan selama 30 tahun.
"Kami harus patuh hukum. Kami menghormati hukum. Kami sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena katanya bangunan belum selesai dibangun jadi enggak diurus," tuturnya.
Mal yang dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011 tersebut memang rencananya akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran.
Sebelumnya Mall Tebet Green juga sempat disegel Pemda karena pengelola tidak membayar PBB selama bertahun-tahun. Setelah tunggakan dilunasi, kini mereka bermasalah pada hal izin bangunan. Saat itu, pengelola langsung membayar PBB sebesar Rp2 miliar, tapi ini belum selesai, ada masalah lain.
PILIHAN:
Pintu Masuk Mal Milik Hartati Murdaya Disegel
Padahal, tanah milik Yayasan Darma Putra KOstrad itu dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Batu Aji menegaskan, penyegelan ini dilakukan sudah keempat kalinya. Kali ini, kata dia, Pemkot terpaksa melakukan penyegelan mati karena pihak pengelola tidak kooperatif.
"Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi," katanya di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dia menegaskan, gedung tersebut saat ini dalam pengawasan selama SLF belum diurus bangunan ini tidak boleh digunakan. "SLF ini untuk menjamin keamanan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan, telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola, yakni PT WCSS. PT tersebut menyewa lahan selama 30 tahun.
"Kami harus patuh hukum. Kami menghormati hukum. Kami sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena katanya bangunan belum selesai dibangun jadi enggak diurus," tuturnya.
Mal yang dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011 tersebut memang rencananya akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran.
Sebelumnya Mall Tebet Green juga sempat disegel Pemda karena pengelola tidak membayar PBB selama bertahun-tahun. Setelah tunggakan dilunasi, kini mereka bermasalah pada hal izin bangunan. Saat itu, pengelola langsung membayar PBB sebesar Rp2 miliar, tapi ini belum selesai, ada masalah lain.
PILIHAN:
Pintu Masuk Mal Milik Hartati Murdaya Disegel
(mhd)