Bogor Diserbu Gelandangan & Pengemis
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 384 gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan terjaring razia di sejumlah lokasi yang digelar Satpol PP dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, selama dua pekan terakhir.
Informasi diperoleh menyebutkan, ratusan gepeng dan anjal itu terjaring di simpang Ciawi, Megamendung, Cisarua, Sukaraja, Cileungsi, Cibinong, Bojonggede dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsosnaker transmigrasi, Lenny Rachmawati menjelaskan jumlah tersebut meningkat dibanding sebelum Ramadan. "Sebelum Ramadan jumlah gelandangan sebanyak 252 orang. Sedangkan pengemis 100 orang," jelas Lenny, Selasa 7 Juli 2015 kemarin.
Lenny melanjutkan, terjadinya peningkatan disebabkan Kabupaten Bogor merupakan daerah penyangga Ibu Kota. Selain itu selalu meningkatnya jumlah gepeng dan anjal dikarenakan Pemkab Bogor belum memiliki payung hukum dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Belum ada sanksi tegas bagi pemberi terhadap peminta-minta di jalanan, sehingga kedatangan gepeng baru sulit dikendalikan. Sebetulnya tidak dilarang untuk beramal tapi tempatnya jangan salah," ujarnya.
Lenny mengimbau agar bantuan diserahkan bagi yayasan pendidikan anak jalanan, rumah singgah, rumah yatim dan sebagainya yang kompeten mendidik anak asuh. Selama ini pola penanganan PMKS hanya mengacu pada Permensos No.39/2012 tentang PMKS dan UU 12/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Informasi diperoleh menyebutkan, ratusan gepeng dan anjal itu terjaring di simpang Ciawi, Megamendung, Cisarua, Sukaraja, Cileungsi, Cibinong, Bojonggede dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsosnaker transmigrasi, Lenny Rachmawati menjelaskan jumlah tersebut meningkat dibanding sebelum Ramadan. "Sebelum Ramadan jumlah gelandangan sebanyak 252 orang. Sedangkan pengemis 100 orang," jelas Lenny, Selasa 7 Juli 2015 kemarin.
Lenny melanjutkan, terjadinya peningkatan disebabkan Kabupaten Bogor merupakan daerah penyangga Ibu Kota. Selain itu selalu meningkatnya jumlah gepeng dan anjal dikarenakan Pemkab Bogor belum memiliki payung hukum dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Belum ada sanksi tegas bagi pemberi terhadap peminta-minta di jalanan, sehingga kedatangan gepeng baru sulit dikendalikan. Sebetulnya tidak dilarang untuk beramal tapi tempatnya jangan salah," ujarnya.
Lenny mengimbau agar bantuan diserahkan bagi yayasan pendidikan anak jalanan, rumah singgah, rumah yatim dan sebagainya yang kompeten mendidik anak asuh. Selama ini pola penanganan PMKS hanya mengacu pada Permensos No.39/2012 tentang PMKS dan UU 12/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
(whb)