Akibat Kebakaran, Biaya PSC di Bandar Soetta Dibebaskan
A
A
A
TANGERANG - Kebakaran yang terjadi di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta membuat PT Angkasa Pura membebaskan tarif passenger service charge (PSC) kepada penumpang. Ini dilakukan akibat konter chek-in tidak dapat digunakan sehingga terjadi penumpukan di area check-in lainnya.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mengatakan, tarif PSC dibebaskan bagi seluruh penumpang pesawat yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini menyusul timbulnya ketidaknyamanan karena kebakaran.
“Penumpang pesawat dapat melakukan pengembalian atau refund PSC melalui maskapai, karena PSC adalah salah satu komponen dari tarif tiket pesawat. Kami memohon maaf karena peristiwa kebakaran ini menyebabkan pelayanan berkurang,” jelas Agus Haryadi, Minggu (5/7/2015).
Refund PSC ini tidak terbatas hanya bagi penumpang yang keberangkatannya terkena dampak kebakaran, namun juga berlaku bagi seluruh penumpang dengan keberangkatan hari ini di seluruh terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) terus mengupayakan berbagai langkah guna memulihkan kondisi di terminal menjadi normal kembali. Adapun perkembangan terkini, penumpukan penumpang di Terminal 2 sudah mulai terurai seiring dengan telah dibukanya Pintu 3.
Dengan demikian keempat pintu di Terminal 2 yakni Pintu 1, 2, 3, dan 4 telah dapat difungsikan dengan baik.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta Zulfahmi menambahkan, saat ini fokus adalah pelayanan kepada calon penumpang yang terkena delay dan mengembalikan fungsi Terminal 2E menjadi normal kembali.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mengatakan, tarif PSC dibebaskan bagi seluruh penumpang pesawat yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini menyusul timbulnya ketidaknyamanan karena kebakaran.
“Penumpang pesawat dapat melakukan pengembalian atau refund PSC melalui maskapai, karena PSC adalah salah satu komponen dari tarif tiket pesawat. Kami memohon maaf karena peristiwa kebakaran ini menyebabkan pelayanan berkurang,” jelas Agus Haryadi, Minggu (5/7/2015).
Refund PSC ini tidak terbatas hanya bagi penumpang yang keberangkatannya terkena dampak kebakaran, namun juga berlaku bagi seluruh penumpang dengan keberangkatan hari ini di seluruh terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) terus mengupayakan berbagai langkah guna memulihkan kondisi di terminal menjadi normal kembali. Adapun perkembangan terkini, penumpukan penumpang di Terminal 2 sudah mulai terurai seiring dengan telah dibukanya Pintu 3.
Dengan demikian keempat pintu di Terminal 2 yakni Pintu 1, 2, 3, dan 4 telah dapat difungsikan dengan baik.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta Zulfahmi menambahkan, saat ini fokus adalah pelayanan kepada calon penumpang yang terkena delay dan mengembalikan fungsi Terminal 2E menjadi normal kembali.
(whb)