Pelayanan Buruk, Ahok Desak Standarisasi Transjakarta Diubah
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendesak PT Transportasi Jakarta untuk mengubah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Transjakarta. SPM yang dibuat sejak 2006-2007 lalu dinilai banyak permainan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, banyaknya kecelakaan yang menimpa bus Transjakarta itu akibat kurang tegasnya SPM yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub). Menurut Ahok, kontrak yang ada saat ini diduga penuh permainan, dan tidak kejam.
Misalnya denda yang diterapkan ketika bus operator bermasalah, ataupun kewajiban peremajaan yang tidak dikenakan sanksi. Bahkan, kata Ahok, permainan itu pun sampai ada pada rancangan
sasis desain khusus yang dibuat atas kerja sama dengan perusahaan China.
Sehingga, setiap kali lelang perusahaan China selalu memenangkannya. "Transjakarta nyontek dari Bogota, Kolumbia, kenapa enggak nyontek sampai bus-busnya? Makanya saya mensinyalir dari awal otaknya itu sudah mau curi supaya ada spek khusus main dengan perusahaan China, tiap lelang yang lain enggak keburu karena dia sudah siapin," kata Ahok di Balai Kota, Selasa 23 Juni 2015 kemarin.
Ahok menjelaskan, dari awal berdirinya Transjakarta memang seharusnya langsung dibuat PT dan masuk dalam BUMD. Sebab, apabila masih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Unit Pengelola Tekhnis (UPT), apabila terjadi kejanggalan, pihaknya sulit untuk menindak tegas.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berharap agar PT Transportasi Jakarta mengubah SPM dalam waktu dekat sambil menunggu bus-bus berdatangan. Sehingga, apabila ada operator yang merasa
keberatan, pelayanan transportasi massal tidak terganggu.
"Operator harus hidup, macam-macam kita singkirin. Sopir macam-macam juga kita singkirin. Kita harus membuat sopir yang baik mau kerja, yang jelek singkirin saja," ujarnya.
Direktur PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengakui jika memang surat kontrak yang didalamnya berisi SPM operasional ataupun SPM perawatan sudah dibuat sejak lama. Ada yang sejak
2006-2007 dan ada juga yang sejak 2010.
Menurut Kosasih, dalam SPM tersebut belum membuat para operator jera apabila melakukan kesalahan. Untuk itu, Kosasih pun akan menindaklanjuti pembuatan kontrak dengan SPM baru, yang di mana salah satu isinya memberikan sanksi dengan membayar rupiah per kilometer apabila tidak beroperasi,
"Termasuk penghentian operasional apabila mengancam keselamatan penumpang," janjinya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, banyaknya kecelakaan yang menimpa bus Transjakarta itu akibat kurang tegasnya SPM yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub). Menurut Ahok, kontrak yang ada saat ini diduga penuh permainan, dan tidak kejam.
Misalnya denda yang diterapkan ketika bus operator bermasalah, ataupun kewajiban peremajaan yang tidak dikenakan sanksi. Bahkan, kata Ahok, permainan itu pun sampai ada pada rancangan
sasis desain khusus yang dibuat atas kerja sama dengan perusahaan China.
Sehingga, setiap kali lelang perusahaan China selalu memenangkannya. "Transjakarta nyontek dari Bogota, Kolumbia, kenapa enggak nyontek sampai bus-busnya? Makanya saya mensinyalir dari awal otaknya itu sudah mau curi supaya ada spek khusus main dengan perusahaan China, tiap lelang yang lain enggak keburu karena dia sudah siapin," kata Ahok di Balai Kota, Selasa 23 Juni 2015 kemarin.
Ahok menjelaskan, dari awal berdirinya Transjakarta memang seharusnya langsung dibuat PT dan masuk dalam BUMD. Sebab, apabila masih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Unit Pengelola Tekhnis (UPT), apabila terjadi kejanggalan, pihaknya sulit untuk menindak tegas.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berharap agar PT Transportasi Jakarta mengubah SPM dalam waktu dekat sambil menunggu bus-bus berdatangan. Sehingga, apabila ada operator yang merasa
keberatan, pelayanan transportasi massal tidak terganggu.
"Operator harus hidup, macam-macam kita singkirin. Sopir macam-macam juga kita singkirin. Kita harus membuat sopir yang baik mau kerja, yang jelek singkirin saja," ujarnya.
Direktur PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengakui jika memang surat kontrak yang didalamnya berisi SPM operasional ataupun SPM perawatan sudah dibuat sejak lama. Ada yang sejak
2006-2007 dan ada juga yang sejak 2010.
Menurut Kosasih, dalam SPM tersebut belum membuat para operator jera apabila melakukan kesalahan. Untuk itu, Kosasih pun akan menindaklanjuti pembuatan kontrak dengan SPM baru, yang di mana salah satu isinya memberikan sanksi dengan membayar rupiah per kilometer apabila tidak beroperasi,
"Termasuk penghentian operasional apabila mengancam keselamatan penumpang," janjinya.
(whb)