Cegah Kejahatan, Polres Jakarta Barat Bentuk Satgas Ramadan

Selasa, 23 Juni 2015 - 08:15 WIB
Cegah Kejahatan, Polres...
Cegah Kejahatan, Polres Jakarta Barat Bentuk Satgas Ramadan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ramadan yang beranggotakan Polri, TNI, Satpol PP dan ormas. Satgas ini bertugas mengantisipasi tindak kriminalitas dan kekerasan selama Ramadan.

Tak hanya bersifat menindak, Satgas Ramadan yang terdiri dari 200 anggota ini harus mampu menganalisis segala bentuk kejahatan agar tidak terjadi. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Satgas Ramadan yang terdiri dari angota tiga pilar ini mempunyai tugas untuk mencegah tawuran, berandalan motor, balap liar, dan premanisme.

Selain itu, tempat hiburan juga menjadi bagian dari tugas satgas yang resmi bertugas hingga Idul Fitri ini. "Di sini tugas Satgas memiliki peran cukup sentral, bagaimana kejahatan jalan tidak terjadi," ujar Rudy, di Polres Metro, Senin 22 Juni 2015 kemarin.

Khusus untuk pencegahan tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Barat, lanjut Rudy, patroli rutin dengan diskusi masyarakat gencar dilakukan oleh satgas ini. Selain itu, Rudy mengatakan pihaknya telah melakukan larangan obrog (bangun sahur) antarwilayah.

"Larangan demikian kami lakukan bukan bermaksud melarang untuk obrog. Boleh saja orang bangunkan sahur, tapi tahu etika dan waktu, jangan sampai bangunkan sahur jam 12 malam," jelasnya.

Mantan Kapolresta Cimahi, Jawa Barat ini mengklaim berdasarkan analisis yang dilakukannya tawuran sendiri muncul karena adanya gesekan antarlingkungan yang disebabkan karena membangunkan sahur.

Hingga pembentukan satgas kemarin, Rudy mengatakan sudah ada 11 kasus dengan 13 tersangka yang diamankan pihaknya dari berbagai polsek dengan kejahatan jalanan yang ada.

Bersamaan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menerangkan, 13 pelaku yang diamankan masing melakukan tindak kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Dari tindakan itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, uang tunai, emas, hingga mikrolet yang diduga hasil kejahat.

"Kami menjerat pelaku dengan berbagai macam pasal seperti Pasal 362, 363, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Putu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)