Operator Bus Transjakarta Maut Kena Sanksi

Senin, 22 Juni 2015 - 16:21 WIB
Operator Bus Transjakarta...
Operator Bus Transjakarta Maut Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Operator bus Transjakarta yang alami kecelakaan di depan SPBU Mampang mendapat sanksi dari PT Transjakarta. Bahkan operator tersebut diharuskan bertanggungjawab penuh terhadap para korbannya.

"Kami menegur keras dan mengenakan sanksi kepada operator sesuai kontrak yaitu teguran keras, membayar denda sesuai tarif rupiah perkilometer dikalikan 200 kilometer, operator bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih kepada wartawan, Senin (22/6/2015).

Kosasih juga menambahkan akan menerapkan rapor ketat dikalangan operator yang akan memuat nilai dari kinerja masing-masing operator. Kalau nilainya buruk maka kerjasama tidak akan diperpanjang.‬

Dalam kontrak baru dengan operator setiap bus hanya boleh mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Kalau sampai lebih dari itu bus akan langsung Transjakarta tetapkan tidak boleh beroperasi lagi selamanya.‬

"Kami juga menerapkan sanksi-sanksi yang jauh lebih berat kepada pengemudi dan operator dalam kontrak-kontrak baru kami. Rata-rata denda 100-200km per kejadian," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)