Sopir Bus Transjakarta Maut Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Juni 2015 - 14:38 WIB
Sopir Bus Transjakarta...
Sopir Bus Transjakarta Maut Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta bernomor polisi B 7500 IX ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Mampang, Jaksel.

Dalam peristiwa tersebut, delapan pengendara motor jadi korban dan dirawat intensif di Rumah Sakit Medistra dan JMC.

Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan sopir bus Transjakarta yang menabrak motor dan mobil di depan SPBU Mampang.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya masih kami dalami lagi," katanya kepada wartawan, Senin (22/6/2015).

Sopir bus Transjakarta bernama Undang Kurniawan dijerat dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan pasal 310 ayat 3.

Sebelumnya diberitakan, diduga rem blong bus Transjakarta B 7500 IX menghantam tujuh motor dan empat mobil. Delapan pengendara motor mengalami luka-luka akibat peristiwa ini.

PILIHAN:

Ini Kronologis Kecelakaan Mengerikan Bus Transjakarta di Mampang

Emosi, Warga Hancurkan Kaca Bus Transjakarta

Kecelakaan Bus Transjakarta, Ibu Hamil Masuk Kolong Bus
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)