Wanted! Identitas Polisi Cilincing Penolak Laporan Korban Perampokan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mencari identitas sejumlah polisi di Pos Pol Jalan Cilincing, Jakarta Utara, yang menolak menerima laporan korban perampokan di ruas jalan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menegaskan, sudah mengistruksikan Polres Jakarta Utara untuk mengungkap kasus perampokan yang terjadi saat kemacetan di siang hari bolong itu. "Kami sudah meminta Polres Jakarta Utara untuk mengungkapnya. Termasuk mencari tahu siapa polisi yang saat itu berada di Pos Polisinya," terang Iqbal kepada wartawan, Jumat 12 Juni kemarin.
Menurut Iqbal, seharusnya, anggota polisi tidak boleh menolak laporan korban dan saksi yang datang ke Pos Polisi itu. Apalagi, saksi datang membawa bukti rekaman dan foto-foto pelaku.
"Jika benar, ini sangat bertentangan dengan tugas kepolisian. Polisi itu seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Kalau dapat laporan, bukan ditolak, tapi harusnya polisi datang ke lokasi dan mengeceknya atau bisa meminta bantuan menggunakan alat penghubung (HT)," tuturnya.
Iqbal menegaskan, jika sampai terbukti benar terjadi tentang kasus perampokan tersebut dan pihak kepolisian yang ada di pos polisi itu terbukti pula menolak dan melakukan kesalahan. Polisi tersebut bisa diberikan sanksi hukuman berupa pemecatan.
"Jika terbukti bersalah, dia bisa kita tegur atau sanksi berupa pendisiplinan tidak hormat," tutupnya.
Sebelumnya seorang warga menggungah foto perampokan di Jalan Cilincing, Jakarta Utara, melalui akun Facebook-nya. Perampokan itu terjadi pada Rabu 10 Juni kemarin siang bolong saat lalu lintas macet.
Sayangnya sejumlah oknum polisi yang bertugas di Pos Pol Jalan Raya Cilicing sekitar 1 km dari TKP enggan menerima laporan korban dan para saksi.(Baca: Perampok Kian Nekat, Polisi Cilincing Asyik Main Ponsel)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menegaskan, sudah mengistruksikan Polres Jakarta Utara untuk mengungkap kasus perampokan yang terjadi saat kemacetan di siang hari bolong itu. "Kami sudah meminta Polres Jakarta Utara untuk mengungkapnya. Termasuk mencari tahu siapa polisi yang saat itu berada di Pos Polisinya," terang Iqbal kepada wartawan, Jumat 12 Juni kemarin.
Menurut Iqbal, seharusnya, anggota polisi tidak boleh menolak laporan korban dan saksi yang datang ke Pos Polisi itu. Apalagi, saksi datang membawa bukti rekaman dan foto-foto pelaku.
"Jika benar, ini sangat bertentangan dengan tugas kepolisian. Polisi itu seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Kalau dapat laporan, bukan ditolak, tapi harusnya polisi datang ke lokasi dan mengeceknya atau bisa meminta bantuan menggunakan alat penghubung (HT)," tuturnya.
Iqbal menegaskan, jika sampai terbukti benar terjadi tentang kasus perampokan tersebut dan pihak kepolisian yang ada di pos polisi itu terbukti pula menolak dan melakukan kesalahan. Polisi tersebut bisa diberikan sanksi hukuman berupa pemecatan.
"Jika terbukti bersalah, dia bisa kita tegur atau sanksi berupa pendisiplinan tidak hormat," tutupnya.
Sebelumnya seorang warga menggungah foto perampokan di Jalan Cilincing, Jakarta Utara, melalui akun Facebook-nya. Perampokan itu terjadi pada Rabu 10 Juni kemarin siang bolong saat lalu lintas macet.
Sayangnya sejumlah oknum polisi yang bertugas di Pos Pol Jalan Raya Cilicing sekitar 1 km dari TKP enggan menerima laporan korban dan para saksi.(Baca: Perampok Kian Nekat, Polisi Cilincing Asyik Main Ponsel)
(whb)