Dituding Istimewakan Mobil Mewah, Ini Kata Kabid Humas Polda
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah memperlakukan pengawalan spesial terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu. Ini menjawab kritik sejumlah masyarakat terkait pengawalan yang dinilai istemewa terhadap kelompok pemilik mobil mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kepolisian tidak pernah memberikan pengawalan khusus terhadap konvoi mobil mewah. Pasalnya, seluruh masyarakat bisa meminta pengawalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, lanjut Iqbal, kepolisian tidak pernah memperlakukan spesial siapa pun yang membutuhkan pengawalan. "Tidak ada perlakuan spesial, semuanya sama," kata Iqbal, Kamis (11/6/2015).
Menurut Iqbal, untuk permintaan pengawalan sendiri sudah ada ketentuannya namun dia tidak menjelaskannya. Dia menegaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setidaknya telah menyita sebanyak 10 unit mobil mewah lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat.
"Ada yang namanya masih nama perusahaan, ada yang perorangan. Tapi, masalahnya ini beroperasi di jalan dan harus dilengkapi surat-surat dan TNKB," tegasnya.
Menurutnya, jika para pemilik mobil mewah tersebut tidak bisa membuktikan surat-surat resmi maka akan melimpahkannya ke Reserse Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Tidak ada batas waktu pemilik untuk menyerahkan surat-surat yang sah. Sekarang ini sementara akan kita serahkan ke Reserse bagian Satranmor," katanya.
Adapun 10 mobil mewah yang disita dalam Operasi Patuh Jaya, yakni Mercedes Benz A 200 B 1923 BAP, Sedan sport Lamborghini B 988 BUN, Sedan sport Lamborghini B 1 DYL, Harrier B 2716 PR, Sedan Lotus B 5 YAM, Alphard B 774 RVC, sedan Porche B 89 WKG, sedan BMW B 8239, Sedan sport Porche B 2666 BN dan Jeep Wrangler B 1326 RFD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kepolisian tidak pernah memberikan pengawalan khusus terhadap konvoi mobil mewah. Pasalnya, seluruh masyarakat bisa meminta pengawalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, lanjut Iqbal, kepolisian tidak pernah memperlakukan spesial siapa pun yang membutuhkan pengawalan. "Tidak ada perlakuan spesial, semuanya sama," kata Iqbal, Kamis (11/6/2015).
Menurut Iqbal, untuk permintaan pengawalan sendiri sudah ada ketentuannya namun dia tidak menjelaskannya. Dia menegaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2015, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setidaknya telah menyita sebanyak 10 unit mobil mewah lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat.
"Ada yang namanya masih nama perusahaan, ada yang perorangan. Tapi, masalahnya ini beroperasi di jalan dan harus dilengkapi surat-surat dan TNKB," tegasnya.
Menurutnya, jika para pemilik mobil mewah tersebut tidak bisa membuktikan surat-surat resmi maka akan melimpahkannya ke Reserse Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Tidak ada batas waktu pemilik untuk menyerahkan surat-surat yang sah. Sekarang ini sementara akan kita serahkan ke Reserse bagian Satranmor," katanya.
Adapun 10 mobil mewah yang disita dalam Operasi Patuh Jaya, yakni Mercedes Benz A 200 B 1923 BAP, Sedan sport Lamborghini B 988 BUN, Sedan sport Lamborghini B 1 DYL, Harrier B 2716 PR, Sedan Lotus B 5 YAM, Alphard B 774 RVC, sedan Porche B 89 WKG, sedan BMW B 8239, Sedan sport Porche B 2666 BN dan Jeep Wrangler B 1326 RFD.
(whb)