Ahok Batal Hapus Jabatan Camat
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berwacana untuk menghapus jabatan camat, namun belakangan suami Veroncia Tan itu meralat ucapannya.
Pasalnya dirinya mengakui penghapusan ini bertentangan dengan undang-undang. Namun Ahok ke depan akan sengaja mengosongkan jabatan tersebut. (Baca: Ahok Akan Hapus Jabatan Camat di DKI)
"Sesuai undang-undang, camat tidak bisa dihapus. Saya enggak bisa hapus itu. Kalau dikosongkan, bukan dihapus? bisa dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2015.
Pengosongan jabatan menurut Ahok bukanlah hal yang baru. Pasalnya awal tahun 2015 ada 1.500 jabatan yang dikosongkan diantaranya yaitu jabatan wakil lurah yang memang sudah dikosongkan.
Jabatan camat dinilai Ahok tanggung. Pasalnya, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki kontrol kepada wilayah adalah lurah
"Camat itu jabatan nanggung, ke atas enggak sampai ke bawah enggak sampai. Karena yang punya wilayah itu lurah. Nantinya yang camat bisa ditarik ke asisten kota, keberadaan camat bisa diwakili oleh asisten," tegas Ahok.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan penghapusan camat, harus didahului dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Pengosongan adalah hal yang paling realistis yang bisa dilakukan oleh Ahok soal jabatan camat.
"Kalau sekedar pengosongan jabatan itu hak kita, karena (penghapusan) harus ada undang-undangnya. Camat, wakil camat, sekcam, kasi, dan jabatan lain kalau mau dikosongkan tidak masalah," ujar Saefullah awal pekan ini.
Pasalnya dirinya mengakui penghapusan ini bertentangan dengan undang-undang. Namun Ahok ke depan akan sengaja mengosongkan jabatan tersebut. (Baca: Ahok Akan Hapus Jabatan Camat di DKI)
"Sesuai undang-undang, camat tidak bisa dihapus. Saya enggak bisa hapus itu. Kalau dikosongkan, bukan dihapus? bisa dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2015.
Pengosongan jabatan menurut Ahok bukanlah hal yang baru. Pasalnya awal tahun 2015 ada 1.500 jabatan yang dikosongkan diantaranya yaitu jabatan wakil lurah yang memang sudah dikosongkan.
Jabatan camat dinilai Ahok tanggung. Pasalnya, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki kontrol kepada wilayah adalah lurah
"Camat itu jabatan nanggung, ke atas enggak sampai ke bawah enggak sampai. Karena yang punya wilayah itu lurah. Nantinya yang camat bisa ditarik ke asisten kota, keberadaan camat bisa diwakili oleh asisten," tegas Ahok.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan penghapusan camat, harus didahului dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Pengosongan adalah hal yang paling realistis yang bisa dilakukan oleh Ahok soal jabatan camat.
"Kalau sekedar pengosongan jabatan itu hak kita, karena (penghapusan) harus ada undang-undangnya. Camat, wakil camat, sekcam, kasi, dan jabatan lain kalau mau dikosongkan tidak masalah," ujar Saefullah awal pekan ini.
(ysw)