PT JMT Kesulitan Bayar Upah Sopir Transjakarta 3,5 Kali UMP

Selasa, 02 Juni 2015 - 17:11 WIB
PT JMT Kesulitan Bayar...
PT JMT Kesulitan Bayar Upah Sopir Transjakarta 3,5 Kali UMP
A A A
JAKARTA - PT Jakarta Mega Trans (JMT) operator bus Transjakarta Koridor V jurusan Pusat Grosir Cililitan (PGC)-Harmoni dan PGC-Ancol serta bus gandeng Kampung Melayu-Ancol keberatan jika harus membayar pramudi sebesar 3,5 kali dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.

Kepala bagian administrasi operasional PT JMT Suratman mengaku pihaknya berpegang pada kontrak yang diperbaharui manajemen dengan PT Transjakarta pada 1 Juni lalu. Dalam kesepakatan itu PT JMT mendapat pembaharuan kontrak setahun dengan catatan harus memperbaharui armada busnya.

"Kalau kontrak 2007, berakhir 31 Mei 2015. Kontrak lama diperpanjang 1 tahun. Isinya sama, termasuk gaji," kata Suratman di kantornya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2015).

Dengan perhitungan pembayaran Rp13.000 per kilometer (km) untuk bus tunggal dan Rp24.000 untuk bus gandeng, manajemen merasa keberatan jika harus membayar pramudi sebesar 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.

Selain itu, lanjut dia, akibat armada yang usang, PT JMT seringkali tidak memenuhi target yang dipatok oleh PT Transjakarta. Armada yang dimiliki PT JMI sebanyak 51 bus tunggal (single) dan 14 bus gandeng.

Perhitungan keuntungan manajemen sudah terpotong untuk pembayaran utang dan perawatan armada serta gaji pegawai. "Itulah kesulitannya, kita juga punya utang pas pengadaan bus. Kami sudah ngadu ke gubernur, katanya harus ada bus baru, baru itung ulang, termasuk gaji," sambungnya.

Pihak manajemen memberikan imbauan, jika sampai pukul 18.00 WIB para supir tidak mendaftar ulang, manajemen menganggap mereka tidak berkomitmen lagi untuk bekerja di PT JMT. "Ya kalau sampai nanti belum setor foto copy KTP, dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)