Biro Hukum DKI Belum Bisa Wujudkan Keinginan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengugat konsultan perencana yang melakukan desain revitalisasi Terminal Rawamangun belum dapat diwujudkan.
"Buat menggugat kan kita lihat dari dokumen yang ada. Jadi ini masih ranah SKPD," ujar Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei kemarin.
Ranah SKPD yang dimaksud oleh Solafide adalah masih pada ranah Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta. "Ini bukan domain biro hukum. Menunggu dari SKPD, nanti kita menunggu harga pembanding dulu. Jadi masih menunggu saja sekarang belum sama sekali dikaji," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Ahok akan menggugat konsultan Terminal Rawamangun karena dinilai tidak becus dalam bekerja.(Baca: Ahok Akan Gugat Konsultan Revitalisasi Terminal Rawamangun)
"Buat menggugat kan kita lihat dari dokumen yang ada. Jadi ini masih ranah SKPD," ujar Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei kemarin.
Ranah SKPD yang dimaksud oleh Solafide adalah masih pada ranah Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta. "Ini bukan domain biro hukum. Menunggu dari SKPD, nanti kita menunggu harga pembanding dulu. Jadi masih menunggu saja sekarang belum sama sekali dikaji," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Ahok akan menggugat konsultan Terminal Rawamangun karena dinilai tidak becus dalam bekerja.(Baca: Ahok Akan Gugat Konsultan Revitalisasi Terminal Rawamangun)
(whb)