Meresakan Masyarakat, Polisi Janji Tindak Debt Collector Leasing
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur tengah memburu sejumlah debt collector yang melakukan intimidasi terhadap Budi Soleh (46). Polisi telah mengantongi identitas debt collector tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Tejo Yuantoro menjelaskan, Budi Soleh melapor menjadi korban intimidasi berupa pencegatan di jalan, perampasan kunci mobil hingga ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing Citifin pada Rabu 27 Mei kemarin.
"Kita sudah buat surat pemanggilan manajemen leasing tersebut terkait kasus ini. Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut," jelas Tejo di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 28 Mei kemarin.
Untuk saat ini, lanjut Tejo, penyidik akan menyangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada debt collector tersebut.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq berjanji akan menindak tegas seluruh aksi premanisme di Ibu Kota termasuk para debt collector yang melakukan intimidasi atau pun perampasan terhadap masyarakat. "Jika ada leasing yang menugaskan debt collector dan meresahkan masyarakat kami pasti akan tindak tegas sesuai instruksi Kapolri," tegas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Budi melaporkan debt collector dari leasing Citifin karena melakukan intimidasi. Budi mengaku sebelumnya menggadaikan surat kendaraan Honda CRV hitam tahun 2004 miliknya ke leasing tersebut untuk keperluan anak kuliah.
Saat tempo berakhir, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain. Namun demikian Budi menyayangkan masih adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh penagih hutang. Bahkan Budi mengaku penagih hutang sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Tejo Yuantoro menjelaskan, Budi Soleh melapor menjadi korban intimidasi berupa pencegatan di jalan, perampasan kunci mobil hingga ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing Citifin pada Rabu 27 Mei kemarin.
"Kita sudah buat surat pemanggilan manajemen leasing tersebut terkait kasus ini. Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut," jelas Tejo di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 28 Mei kemarin.
Untuk saat ini, lanjut Tejo, penyidik akan menyangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada debt collector tersebut.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq berjanji akan menindak tegas seluruh aksi premanisme di Ibu Kota termasuk para debt collector yang melakukan intimidasi atau pun perampasan terhadap masyarakat. "Jika ada leasing yang menugaskan debt collector dan meresahkan masyarakat kami pasti akan tindak tegas sesuai instruksi Kapolri," tegas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Budi melaporkan debt collector dari leasing Citifin karena melakukan intimidasi. Budi mengaku sebelumnya menggadaikan surat kendaraan Honda CRV hitam tahun 2004 miliknya ke leasing tersebut untuk keperluan anak kuliah.
Saat tempo berakhir, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain. Namun demikian Budi menyayangkan masih adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh penagih hutang. Bahkan Budi mengaku penagih hutang sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan.
(whb)