Bareskrim Sita 49 UPS dari SMA di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap 49 uninterruptible power supply (UPS) dari 49 SMA di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Rencananya, UPS tersebut akan dijadikan alat bukti dugaan korupsi di APBD DKI 2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan 49 UPS ini disita dari 49 sekolah di Jakarta. "Penyitaan dilakukan hari ini di 25 SMA di Jakbar dan 24 SMA di Jakpus," katanya di Mabes Polri, Selasa (19/5/2015).
Wiyagus menambahkan, penyitaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi UPS. "Walau disita, UPS tetap bisa dipakai pihak sekolah. Hanya statusnya saja yang disita," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan 49 UPS ini disita dari 49 sekolah di Jakarta. "Penyitaan dilakukan hari ini di 25 SMA di Jakbar dan 24 SMA di Jakpus," katanya di Mabes Polri, Selasa (19/5/2015).
Wiyagus menambahkan, penyitaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi UPS. "Walau disita, UPS tetap bisa dipakai pihak sekolah. Hanya statusnya saja yang disita," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(ysw)