Pasutri Pegawai Tipikor Konsumsi Sabu di Kamar Anak
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor Kota membekuk pasangan suami istri RW (30) dan LP (20) terkait kasus narkoba usai mengonsumsi sabu di kamar tiga anaknya yang masih kecil-kecil.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Mukarom mengatakan saat ditangkap pasutri ini baru selesai mengonsumsi sabu di salah satu kamar anaknya. "Kita kaget karena di kamar itu ada anak kecil berusia 5 tahun dan 6 bulan yang sedang tertidur. Tapi di sisi lain mereka selaku orang tua baru saja mengonsumi sabu di kamar itu," ujar Maulana Mukarom, Rabu (15/5/2015).
Mukarom menuturkan, saat digeledah petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 20 gram yang disembunyikan didalam patung pajangan dekat gantungan pakaian.
"RW sudah memakai dan menjual sabu selama empat tahun. Kalau LP istrinya baru empat bulan menjadi pemakai. Jadi LP ini diajari suaminya cara menghisap sabu. Diketahui RW ini PNS di PN Jakarta Pusat sejak 8 tahun lalu," katanya.
Tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjadi bandar narkoba. Sedangkan LP, istrinya hanya dijerat dengan pasal 112, karena hanya sebagai pengguna narkoba sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 7 tahun.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Mukarom mengatakan saat ditangkap pasutri ini baru selesai mengonsumsi sabu di salah satu kamar anaknya. "Kita kaget karena di kamar itu ada anak kecil berusia 5 tahun dan 6 bulan yang sedang tertidur. Tapi di sisi lain mereka selaku orang tua baru saja mengonsumi sabu di kamar itu," ujar Maulana Mukarom, Rabu (15/5/2015).
Mukarom menuturkan, saat digeledah petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 20 gram yang disembunyikan didalam patung pajangan dekat gantungan pakaian.
"RW sudah memakai dan menjual sabu selama empat tahun. Kalau LP istrinya baru empat bulan menjadi pemakai. Jadi LP ini diajari suaminya cara menghisap sabu. Diketahui RW ini PNS di PN Jakarta Pusat sejak 8 tahun lalu," katanya.
Tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjadi bandar narkoba. Sedangkan LP, istrinya hanya dijerat dengan pasal 112, karena hanya sebagai pengguna narkoba sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 7 tahun.
(whb)