Ogah Memilah Sampah, Warga Depok Akan Diberi Sanksi

Kamis, 12 Maret 2015 - 02:21 WIB
Ogah Memilah Sampah, Warga Depok Akan Diberi Sanksi
Ogah Memilah Sampah, Warga Depok Akan Diberi Sanksi
A A A
DEPOK - DPRD Kota Depok tengah menggodok peraturan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Rencananya sanksi yang diberikan berupa denda 10 kali lipat dari
biaya retribusi pengangkutan sampah.

Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono mengungkapkan, bersama Pemkot, pihaknya tengah membuat peraturan berisi sanksi bagi perumahan yang belum melakukan pemilahan sampah. Karena hingga
saat ini masih banyak perumahan yang belum menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

"Setiap warga perumahan yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan sanksi membayar 10 kali lipat dari biaya retribusi pengangkutan. Tidak lama lagi rencana tersebut akan terwujud," kata Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono, Rabu 11 Maret kemarin.

Suparyono mengatakan, pihaknya sengaja membuat aturan tegas seperti itu karena Perda Pengelolaan Sampah sudah menggratiskan biaya retribusi bagi warga yang telah melakukan pemilahan. Sehingga, kata dia, warga cukup memberikan upah kepada tukang sampah yang membawa sampah mereka ke lokasi penampungan sampah sementara.

"Semua itu dilakukan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat soal pentingnya melakukan pemilahan sampah," tegasnya. Dia menambahkan, peraturan sengaja dibuat agar tidak ada lagi sampah masuk ke TPA Cipayung.

Sebab, TPA Cipayung sudah sangat overload."Kita berharap sampah yang masuk ke Cipayung tinggal sampah yang sulit untuk diolah saja," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5019 seconds (0.1#10.140)