Ahok Ingin Gaji Juru Parkir di Jakarta Rp4,8 Juta

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:39 WIB
Ahok Ingin Gaji Juru Parkir di Jakarta Rp4,8 Juta
Ahok Ingin Gaji Juru Parkir di Jakarta Rp4,8 Juta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan gaji kepada juru parkir di Ibu Kota sebesar Rp4,8 juta. Ini dilakukan agar juru parkir memiliki tanggung jawab ketika bertugas di lokasi parkir resmi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, keberadaan parkir on street di Ibu Kota sangat banyak dan tentunya akan menjadi salah satu sumber kas daerah. Guna meningkatkan pendapatan dari parkir, DKI mulai menerapkan parkir meter salah satunya di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.

"Parkir meter sudah menerapkan pembayaran elektronik sehingga menekan ulah oknum nakal," kata Ahok di Jakarta, Kamis (29/1/2015). Oleh karena itu, lanjut Ahok, DKI akan memperbanyak lokasi parkir meter di Ibu Kota.

Namun, lanjut dia, DKI juga tetap memerlukan keberadaan juru parkir."Kita masih memerlukan keberadaan juru parkir. Saya berharap berharap juru parkir dapat digaji dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi) atau sekitar Rp4,8 juta per bulan," ungkap Ahok.

Ahok menuurkan, dengan gaji yang besar nantinya juru parkir lebih bertanggung jawab di lapangan untuk menindak jika ada pemiilik kendaraan bermotor yang enggan membayar parkir resmi on street.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4746 seconds (0.1#10.140)