Perpanjang SIM dan STNK Per Tahun, Datangi Lokasi Ini

Selasa, 16 Desember 2014 - 08:35 WIB
Perpanjang SIM dan STNK Per Tahun, Datangi Lokasi Ini
Perpanjang SIM dan STNK Per Tahun, Datangi Lokasi Ini
A A A
JAKARTA - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per tahun bisa mendatangi lokasi ini.

Berikut lokasi SIM dan STNK keliling Selasa (16/12/2014) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata

4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gepembri Kelapa Gading

5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati

Jam operasional mulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4067 seconds (0.1#10.140)