Berlangsung 10 Menit, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD DKI

Jum'at, 14 November 2014 - 11:32 WIB
Berlangsung 10 Menit, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD DKI
Berlangsung 10 Menit, Ini Hasil Rapat Paripurna DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPRD DKI mengenai pengumuman pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta hanya berlangsung 10 menit.

Rapat yang hanya dihadiri 42 anggota DPRD tersebut dimulai pukul 10.50 WIB dan berakhir tepat pukul 11.00 WIB.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan setelah mengumumkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, selanjutnya akan dibuat surat pengesahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Selanjutnya ketua DPRD akan mengirimkan kepada Presiden melalui Mendagri untuk mengeluarkan surat pengesahannya," ujar Prasetyo di ruang paripurna, Jumat (14/11/2014).

Dengan dibacakan surat pengumuman ini maka rapat ini telah selesai. Ahok belum langsung menjadi Gubernur. Masih harus mengunggu keputusan Presiden melalui Mendagri dengan dikeluarkannya SK Kemendagri nantinya.

Dalam paripurna tersebut, Pras mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No/98/P/2014/ 26 Oktober pengesahan pemberhentian Ir. Joko Widodo dan mengangkat Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), No.121.32/4438/OTDA tentang mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sisa Masa Jabatan 2014-2017.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)