Penetapan UMP DKI Diperkirakan Molor

Kamis, 30 Oktober 2014 - 15:07 WIB
Penetapan UMP DKI Diperkirakan Molor
Penetapan UMP DKI Diperkirakan Molor
A A A
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diperkirakan molor dari batas akhir 1 November 2014 mendatang.

Belum adanya kesepakatan tiga item KHL untuk sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM menjadi salah satu penyebab.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan siang ini menggelar rapat penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014.
Rapat ini sendiri telah digelar beberapa kali, namun tidak ada kesepakatan.

Jika menemui jalan buntu dapat dipastikan penetapan UMP akan molor dari batas akhir yaitu 1 November 2014.

“Ada potensi pengesahan UMP DKI mundur dari jadwal yang ditetapkan. Ini dikarenakan belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali,” kata Priyono saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Priyono menuturkan sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran KHL baik dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Dari survei KHL bulan Agustus, September, dan Oktober disepakati besaran KHL di kisaran Rp2,3 juta dengan 68 item.

Priyono melanjutkan, dalam menentukan KHL tidak lah mudah.
Karena harus mengakomodir tiga unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan.

Terlebih dalam menentukan KHL selain harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas, juga harus dilihat kemampuan dunia usaha.

Priyono menjelaskan, hingga saat ini terdapat tiga item KHL yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu item sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM.

Menurutnya untuk air PAM nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp39.000. Namun buruh meminta kenaikannya mencapai Rp54.000.

"Buruh minta sampai Rp54 ribu. Mereka mau beli air satu kolam? Kebutuhan itu untuk cukup tidak cukupnya relatif, jangan sampai kebutuhan dialihkan menjadi keinginan," tegasnya.

Seperti diketahui, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.15.

Nilai KHL 2013 sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp2.200.000, dan pada 2014 nilai KHL mencapai Rp2.299.860 dengan UMP sebesar Rp2.441.301.

Diperkirakan kenaikan UMP tahun 2015 sebesar 10 persen dari UMP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3653 seconds (0.1#10.140)