Dewan Minta Perda RTRW Ditinjau Ulang

Minggu, 12 Oktober 2014 - 16:05 WIB
Dewan Minta Perda RTRW Ditinjau Ulang
Dewan Minta Perda RTRW Ditinjau Ulang
A A A
DEPOK - DPRD Kota Depok diminta untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda yang dibuat DPRD 2009-2014 dinilai tidak sinkron dengan kondisi Depok dan sarat kepentingan pengembang besar.

"Perda itu harus ditinjau ulang karena itu produk dari periode sebelumnya. Dalam perda itu diatur mengenai bangunan rumah minimal 120 meter dan itu sebenarnya banyak yang keberatan," tutur Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Bernhard di Kota Depok, Minggu (12/10/2014).

Menurut dia, perda itu hanya berpihak kepada pengembang kelas kakap. Sebab, pengembang kelas menengah ke bawah pun dirugikan.

"Selama pembahasan perda itu, tidak ada public hearing yang mengundang pengembang. Ini hanya memang sarat kepentingan," ungkap Bernhard.

Dia meminta anggota Dewan saat ini menarik perda dan membahasnya kembali. Kata dia, harus ada peninjauan ulang atas perda itu.

"Jangan dilanjutkan. Saya minta jangan disahkan dahulu (oleh gubernur)," pintanya.

Saat ini perda itu sedang menunggu proses pengesahan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebelumnya, perda RTRW itu telah disahkan oleh DPRD periode 2009-2014.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6277 seconds (0.1#10.140)