Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM

Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:07 WIB
Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM
Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM
A A A
JAKARTA - Membubarkan Front Pembela Islam (FPI) harus ada permintaan dari Kemenkum HAM. Kemudian, permintaan itu diproses di pengadilan.

"Harus ada permintaan dari Kemenkum HAM dahulu. Kemudian ke pengadilan, nah pengadilan yang berwenang membubarkan. Itu menurut Undang-Undang Kehormatan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No. 1, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pembubaran sebuah ormas terbentur Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Maka itu, proses pembubaran ormas terasa sulit dengan adanya UU tersebut.

"Saya dahulu ketika awalnya kan meminta supaya diberikan kewenangan pemerintah, jika ditemukan fakta-fakta ormas melakukan kekerasan, tidak usah sepanjang itu prosesnya untuk membubarkan. Tapi, ide saya ini tidak disetujui banyak tokoh," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, awalnya RUU Ormas memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai melakukan pelanggaran hukum untuk dibubarkan.

Namun, RUU tersebut akhirnya direvisi, karena banyak polemik yang bermunculan.

"Dahulu kan dibilang represif, ya jadilah undang-undang yang seperti sekarang," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4368 seconds (0.1#10.140)