Revitalisasi Halte Halangi Patung Selamat Datang, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Direksi Transjakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil direksi PT Transjakarta terkait revitalisasi Halte Bundaran HI. Revitalisasi halte Transjakarta tersebut dinilai menghalangi Patung Selamat Datang yang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Akan kita panggil (direksi Transjakarta), cagar budaya loh itu," kata Pras saat dihubungi, Jumat (30/9/2022). Pras menilai Pemprov DKI dalam hal ini BUMD Transjakarta seharusnya belajar dari permasalahan Patung Selamat Datang sempat terhalang jembatan penyeberangan orang (JPO) pada 2018 silam.
"JPO di Tosari saja dibongkar karena menutupi Patung Selamat Datang. Ini sejarah kan. Sekarang apa sih, apa patung itu mau dihilangkan saja patungnya kalau memang diperlukan, enggak boleh. Itu udah ada peraturan undang-undangnya," ujar Pras.
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proses revitalisasi halte ikonik Transjakarta di Tosari dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurutnya, revitalisasi halte menggangu pandangan masyarakat ke Patung Selamat Datang.
"Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno," cuit JJ Rizal di Twitter @JJRizal.
Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai revitalisasi halte ikonik yang dilakukan PT Transjakarta di Bundaran HI melanggar etika. Sebab, Patung Selamat Datang yang berada di Bundaran HI masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Sebenarnya karena dia Bundaran HI sudah ODCB. ODCB itu bukan bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," kata Boy kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
"Akan kita panggil (direksi Transjakarta), cagar budaya loh itu," kata Pras saat dihubungi, Jumat (30/9/2022). Pras menilai Pemprov DKI dalam hal ini BUMD Transjakarta seharusnya belajar dari permasalahan Patung Selamat Datang sempat terhalang jembatan penyeberangan orang (JPO) pada 2018 silam.
"JPO di Tosari saja dibongkar karena menutupi Patung Selamat Datang. Ini sejarah kan. Sekarang apa sih, apa patung itu mau dihilangkan saja patungnya kalau memang diperlukan, enggak boleh. Itu udah ada peraturan undang-undangnya," ujar Pras.
Baca Juga
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proses revitalisasi halte ikonik Transjakarta di Tosari dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurutnya, revitalisasi halte menggangu pandangan masyarakat ke Patung Selamat Datang.
"Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno," cuit JJ Rizal di Twitter @JJRizal.
Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai revitalisasi halte ikonik yang dilakukan PT Transjakarta di Bundaran HI melanggar etika. Sebab, Patung Selamat Datang yang berada di Bundaran HI masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Sebenarnya karena dia Bundaran HI sudah ODCB. ODCB itu bukan bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," kata Boy kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
(hab)