Revitalisasi Halte Bundaran HI Tuai Polemik, Transjakarta: Sudah Sesuai Aturan, Tetap Lanjut

Jum'at, 30 September 2022 - 16:39 WIB
loading...
Revitalisasi Halte Bundaran...
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI) sudah sesuai aturan. Proyek tersebut juga sudah dikooordinasikan dengan berbagai pihak. Foto: Twitter @JJRizal
A A A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) menegaskan revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI) sudah sesuai aturan. Proyek tersebut juga sudah dikooordinasikan dengan berbagai pihak.

"Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya saat ditemui di kantornya, Jumat (30/9/2022).

Ia memastikan revitalisasi Halte Bundaran HI tersebut memiliki landasan hukum dan telah sesuai aturan pembangunan. Atas dasar itu, proyek revitalisasi Halte HI akan terus dilanjutkan.



"Kira-kira gini, semua yang dibangun oleh Transjakarta sudah ada landasan hukummya, sudah ada peraturan hukumnya," tandasnya.

Diketahui, proyek revitalisasi Halte Bundaran HI menuai polemik. Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menilai proyek tersebut menutup pandangan Patung Selamat Datang, yang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).



Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menghentikan revitalisasi halte ikonik Transjakarta, itu. Permintaan ini disampaikan sejarawan JJ Rizal.

"Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno," cuit JJ Riza di Twitternya.



JJ Rizal memberi masukan ke PT Transjakarta agar mencari model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan bersejarah.

Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai revitalisasi halte ikonik yang dilakukan PT Transjakarta di Bundaran HI melanggar etika. Sebab, Patung Selamat Datang yang berada di sana masuk dalam objek diduga cagar budaya (ODCB).

"ODCB itu bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah," kata Boy.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)