Pesan Ekstasi asal Belanda, Mahasiswa Dibekuk BNN

Senin, 25 Agustus 2014 - 15:29 WIB
Pesan Ekstasi asal Belanda, Mahasiswa Dibekuk BNN
Pesan Ekstasi asal Belanda, Mahasiswa Dibekuk BNN
A A A
JAKARTA - Dua pengedar ekstasi jaringan internasional dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menerima barang pesanannya yang dikirim seseorang dari Belanda. Keduanya masih duduk di bangku kuliah, sedangkan barang haram itu akan diedarkan di klub malam yang ada di Jakarta.

"Kita amankan adalah Cya (26), serta Angelo (27), atas kepemilikan 515 ekstasi asal Belanda. Kebetulan mereka juga sama-sama bekerja di klub malam," ujar Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014).

Saat memesan ekstasi, kata Sumirat, kedua pelaku mencatut nama seseorang berikut alamatnya. Saat barang kiriman itu tertolak mereka, kemudian bergegas mengambilnya di sebuah kantor pos yang menampung barang haram itu.

"Kami tangkap Angelo itu ya saat datang mengambil paket kiriman di kantor pos di Jakarta," ujarnya.

Sumirat menjelaskan, kedua pelaku tergiur untuk masuk dalam bisnis narkotika karena ditawari oleh seorang warga negara Malaysia berinisial Ag, yang kini masih buron. Atas hasil kesepakatan mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar 35 persen dari barang yang terjual.

"Yang 65 persen lagi diambil oleh Ag," tambah Sumirat.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)