Penyanyi Dea Mirella Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 30 Mei 2014 - 15:08 WIB
Penyanyi Dea Mirella Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyanyi Dea Mirella Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Penyanyi Ade Suzie Mirella atau yang biasa dikenal dengan nama Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bekasi Kota terkait kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya Mohammad Abdul Elyf Ritonga.

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Priyo Widyanto mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai mana laporan dan alat bukti terkait kasus penggelapan itu. "Ditetapkan hari ini, Dea sudah pernah diperiksa jadi saksi," katanya di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (30/5/2014).

Penetapan tersangka itu, kata dia, karena Dea terbukti telah menjual mobil milik mantan suaminya. Setelah itu, hasil dari penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidupnya sebagai artis penyanyi.

Dea dikenakan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Dea terancam mendapat hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini Dea belum kami tahan, dan surat sudah dilayangkan kepada Dea Mirella untuk diperiksa sebagai tersangka," tegasnya.

Untuk diketahui, Dea menggelapkan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih. Mobil tersebut mempunyai nilai sejarah, sebab warisan dari orang tua Eel. Karena itu, Eel tak mau kalau diganti dengan harta lain sekalipun harganya lebih mahal. Eel hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya.

"Saya tak mau diganti dengan uang. Mobil ini nggak bisa bisa diganti dengan barang apapun," kata Eel beberapa waktu lalu kepada wartawan di Polresta Bekasi Kota.

Eel menceritakan, dugaan penggelapan berawal dari Dea yang meminjam mobil selama sehari pada tanggal 19 Agustus 2013. Alasan Dea, untuk keperluan anaknya. Sehingga, mobil tersebut dipinjamkan Eel kepada Dea.

Namun, kata dia, mobil sudah digadaikan ke orang lain saat Eel hendak memintanya kembali. Eel mengaku sudah berusaha menebusnya. Namun, kata dia, mantan isterinya berdalih mobil itu dijual kepada seorang polisi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6408 seconds (0.1#10.140)